TARAKAN – Sejumlah warga pemegang sertifikat tanah di kawasan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, menggelar pertemuan koordinasi hukum pada Selasa malam (29/6/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai respons atas gugatan yang diajukan KTS terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Dalam pertemuan itu, para pemilik sertifikat sepakat memberikan kuasa kepada Salahuddin, S.H., untuk mengambil langkah hukum berupa pengajuan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan (Tergugat Intervensi). Langkah tersebut ditempuh guna mempertahankan hak-hak keperdataan warga atas tanah yang telah memiliki sertifikat resmi.
Kuasa hukum warga, Salahuddin, S.H., menegaskan bahwa keterlibatan para pemegang sertifikat dalam perkara tersebut sangat penting karena objek gugatan mencakup sekitar 89 sertifikat, terdiri atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh BPN Tarakan.
“Klien kami merupakan pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum. Sertifikat mereka diterbitkan oleh lembaga negara yang berwenang, yakni BPN, pada rentang waktu 2002 hingga 2009. Dari sisi legalitas maupun tenggang waktu pengajuan gugatan, posisi hukum warga sangat kuat. Karena itu, kami akan mengajukan permohonan intervensi agar hak-hak mereka terlindungi secara maksimal dalam persidangan,” ujar Salahuddin kepada awak media usai pertemuan.
Ia menjelaskan, penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku serta didukung alas hak yang sah, seperti Surat Izin Menggarap Tanah Negara (SIMTN) maupun surat pernyataan penguasaan fisik yang diakui negara.
Menurutnya, melalui mekanisme intervensi, para pemilik sertifikat dapat menyampaikan pembelaan sekaligus menghadirkan bukti-bukti autentik guna memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim.
Perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda sidang persiapan pada 1 Juli 2026 di PTUN Samarinda. Saat ini, tim kuasa hukum masih menghimpun surat kuasa dan dokumen kepemilikan dari para pemegang sertifikat untuk diverifikasi sebelum diajukan ke pengadilan.
Hingga pertemuan koordinasi berlangsung, sejumlah dokumen kepemilikan telah diterima dan proses pendataan masih terus berjalan seiring bertambahnya warga yang melaporkan kepemilikan lahannya.
Tim kuasa hukum juga mengajak seluruh pemegang SHM maupun SHGB di kawasan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Laut, yang lahannya masuk dalam objek gugatan, untuk segera berkoordinasi agar memperoleh pendampingan hukum dan dapat bergabung dalam permohonan intervensi.
Melalui langkah tersebut, warga berharap proses persidangan di PTUN Samarinda dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pemegang hak atas tanah yang telah memiliki bukti kepemilikan yang sah.(*)











Discussion about this post