TANJUNG SELOR – Kondisi Kawasan Wisata Tanah Kuning 2 di Kabupaten Bulungan menjadi sorotan. Kawasan yang sebelumnya dibangun Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Pariwisata itu kini dinilai tidak terurus dan terancam kehilangan fungsi sebagai destinasi wisata.
Tokoh masyarakat Tanah Kuning, Samsu Alam, mengatakan kawasan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan wisata dan bahkan sempat masuk dalam 75 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menurut Samsu, pengelolaan kawasan wisata kemudian diserahkan kepada Pemerintah Desa Tanah Kuning setelah pihak desa menyatakan kesanggupannya. Dalam kesepakatan tersebut, apabila dalam waktu dua tahun pemerintah desa tidak mampu mengelolanya, kawasan itu akan dikembalikan. Namun, hingga kini pengelolaan dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga kawasan tersebut justru terbengkalai.
Samsu juga menyoroti penggunaan anggaran desa sebesar Rp88.788.000 untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan wisata. Ia mempertanyakan urgensi pembangunan TPA di lokasi tersebut, terlebih pemerintah desa disebut telah membangun tempat pembuangan sampah di lokasi lain yang dinilai lebih sesuai dan jauh dari permukiman.
Ia menduga pekerjaan pembangunan TPA tersebut telah direalisasikan 100 persen. Namun, Samsu mempertanyakan keberadaan fisik bangunan yang dimaksud dan meminta agar pelaksanaannya diperiksa serta diverifikasi oleh pihak berwenang.
Selain persoalan pengelolaan wisata, Samsu menyoroti rencana pembangunan Kampung Nelayan yang menurutnya berada di dalam kawasan Wisata Tanah Kuning 2. Ia menilai rencana tersebut berpotensi mengubah fungsi kawasan yang sejak awal diarahkan sebagai destinasi wisata.
“Saya sudah melakukan konfirmasi kepada BPD dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bulungan. Mereka menyatakan tidak mengetahui adanya pembahasan pembangunan Kampung Nelayan di kawasan tersebut,” ujar Samsu.
Ia juga mempertanyakan anggapan bahwa kawasan wisata tersebut sudah tidak berfungsi. Menurutnya, masih terdapat pengalokasian anggaran untuk mendukung kawasan pariwisata, termasuk kegiatan penimbunan yang disebut bertujuan menarik minat pengunjung.
Samsu menilai rencana pembangunan Kampung Nelayan perlu dikaji kembali, baik dari sisi fungsi lahan maupun aspek teknis. Selain berstatus sebagai kawasan wisata, lokasi tersebut dinilai kurang ideal karena berhadapan langsung dengan laut dan berpotensi terdampak gelombang besar.
Pada musim angin utara yang berlangsung sekitar tiga bulan setiap tahun, Samsu menilai kondisi gelombang dapat menyulitkan perahu nelayan untuk merapat. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelayakan lokasi sebelum merealisasikan pembangunan.
Sebagai alternatif, Samsu menyebut kawasan sungai di sekitar pelabuhan lama dinilai lebih sesuai untuk pembangunan Kampung Nelayan. Lokasi tersebut dianggap lebih strategis karena menjadi tempat nelayan berlabuh, memiliki akses darat, serta memungkinkan aktivitas bongkar muat hasil tangkapan berlangsung lebih aman dari terjangan gelombang.
Sorotan lainnya berkaitan dengan kawasan lindung mangrove yang disebut berada di atas tambak desa. Samsu mengatakan Pemerintah Desa Tanah Kuning sebelumnya telah menerbitkan peraturan desa tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Namun, ia mempertanyakan rencana pemanfaatan kawasan tersebut sebagai lokasi pasar dan pembangunan jembatan.
Ia juga menyoroti dugaan realisasi anggaran pembangunan pasar yang disebut telah mencapai 100 persen. Samsu mempertanyakan keberadaan fisik bangunan tersebut dan meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, Samsu menyoroti dugaan penyalahgunaan fungsi lahan plasma. Ia menyebut adanya dugaan praktik jual beli atau pengalihan hak atas manfaat lahan plasma kepada pihak tertentu. Padahal, menurutnya, dalam kartu anggota plasma terdapat ketentuan yang melarang lahan plasma diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Samsu juga menduga adanya keterlibatan Kepala Desa Tanah Kuning dalam transaksi jual beli lahan plasma secara di bawah tangan yang disebut melibatkan sekitar 100 anggota plasma. Ia meminta dugaan tersebut ditelusuri oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas berbagai persoalan tersebut, Samsu mendesak Pemerintah Kabupaten Bulungan dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan peruntukan Kawasan Wisata Tanah Kuning 2. Ia berharap pembangunan Kampung Nelayan di kawasan tersebut dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan mengenai status lahan dan kesesuaian pemanfaatannya.
“Kami berharap pemerintah memastikan terlebih dahulu fungsi dan peruntukan kawasan sebelum menentukan lokasi pembangunan. Jangan sampai pembangunan justru menghilangkan potensi wisata yang sudah direncanakan sejak awal,” tegasnya.
Samsu juga meminta seluruh dugaan terkait penggunaan anggaran, pembangunan infrastruktur, pemanfaatan kawasan mangrove, hingga pengelolaan lahan plasma diperiksa secara transparan oleh pihak berwenang.
Ia menegaskan bahwa kepala desa seharusnya mampu mendorong kemajuan dan memperbaiki kondisi desa yang dipimpinnya. Menurut Samsu, apabila tidak mampu mengembangkan desa, seorang kepala desa setidaknya tidak mengambil kebijakan yang berpotensi merusak atau menghilangkan potensi yang telah dimiliki desa.
“Kalau kepala desa tidak bisa menghidupkan desanya, jangan coba-coba mematikan. Kalau tidak bisa memperbaiki desa, jangan merusak atau menghancurkannya,” tegas Samsu.
Ia pun menyampaikan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jika tidak lagi mampu mengelola dan memajukan desa, Samsu menilai kepala desa sebaiknya mempertimbangkan untuk mundur daripada mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan masa depan desa.(*)











Discussion about this post