Minggu, 6 September 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Nasional

Tiga WNA Asal China Overstay, Imigrasi Tarakan Lakukan Deportasi

by Admin
01/21/2025
in Nasional, Tarakan
A A
Tiga WNA Asal China Overstay, Imigrasi Tarakan Lakukan Deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri

SB, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan telah melakukan deportasi terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri mengatakan, tiga orang WNA yang di deportasi berasal dari China.

Baca Juga

Semarak Hari Pelanggan Nasional, Tirta Alam Tarakan Hadirkan Hadiah bagi Pelanggan

Kapolres Tarakan Tinjau Titik Api Batu Bara di Pantai Amal, Jalan Ditutup Sementara

BI Kaltara Dorong UMKM Naik Kelas hingga Tembus Pasar Ekspor

“Rata-rata WNA yang masuk ke Tarakan untuk bekerja ini, berasal dari China. Sama seperti yang kita deportasi itu, tiga orang juga WNA asal China,” katanya.

Deportasi dilakukan, lanjut Octaveri, lantaran ketiganya melanggar izin tinggal di Indonesia (over stay).

“Pelanggarannya berupa tindakan administrasi keimigrasian saja, karena over stay mereka,” jelasnya.

Semua WNA yang diberikan izin tinggal memiliki batasan waktu. Jika melebihi dari batasan waktu itu, dampaknya akan di deportasi.

“Untuk izin tinggal WNA sendiri ada izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,” terangnya.

Dalam proses penindakan, pihak imigrasi pun menjalankan sesuai aturan yang berlaku sebelum melakukan deportasi.

“Terutama untuk WNA yang memiliki over stay 60 hari akan diberikan sanksi denda. Sedangkan diatas 60 hari akan diberlakukan deportasi,” tutur Octaveri.

“Dari temuan kami, WNA yang di deportasi itu menggunakan visa kunjungan. Kami temukan saat melakukan operasi lapangan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami cek, ternyata izin tinggalnya sudah melebihi waktunya, jadi langsung di deportasi,” sambungnya.

Sementara itu, seluruh biaya deportasi seluruhnya dibiayai oleh pihak negara asal WNA. Pihak Imigrasi Tarakan menghubungi pihak sponsor atau yang memperkerjakan WNA bersangkutan. Selanjutnya kedutaan yang akan mengurus semua proses deportasi.

“Makanya kalau ada yang tidak bisa di deportasi, karena kita ada batas waktu penahanan. Biasanya akan dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Balikpapan, untuk penahanan selanjutnya,” jelasnya.

Menurut data statistik Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, sudah terpantau sekitar 12.000 WNA yang keluar masuk wilayah Tarakan sepanjang 2024.

“WNA yang masuk untuk keperluan bekerja dan kebanyakan berasal dari China,” pungkas Octaveri. (RZ/SB) 

Berita Lainnya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, Tirta Alam Tarakan Hadirkan Hadiah bagi Pelanggan

Semarak Hari Pelanggan Nasional, Tirta Alam Tarakan Hadirkan Hadiah bagi Pelanggan

by Redaksi
09/05/2026
0

Tarakan – Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan memanfaatkan momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang...

Kapolres Tarakan Tinjau Titik Api Batu Bara di Pantai Amal, Jalan Ditutup Sementara

Kapolres Tarakan Tinjau Titik Api Batu Bara di Pantai Amal, Jalan Ditutup Sementara

by Redaksi
09/05/2026
0

TARAKAN – Kapolres Tarakan bersama pejabat utama (PJU) Polres Tarakan, BPBD Kota Tarakan, serta masyarakat melakukan kunjungan lapangan sekaligus penanganan...

BI Kaltara Dorong UMKM Naik Kelas hingga Tembus Pasar Ekspor

BI Kaltara Dorong UMKM Naik Kelas hingga Tembus Pasar Ekspor

by Redaksi
09/05/2026
0

TARAKAN – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai...

Inflasi Kaltara Agustus 2026 Tercatat 2,17 Persen, Angkutan Laut Jadi Pemicu Utama

Inflasi Kaltara Agustus 2026 Tercatat 2,17 Persen, Angkutan Laut Jadi Pemicu Utama

by Redaksi
09/04/2026
0

TARAKAN – Inflasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Agustus 2026 tercatat 2,17 persen secara tahunan (yoy), masih berada dalam kisaran...

Produksi Aluminium KIPI Dorong Prospek Pertumbuhan Ekonomi Kaltara

Produksi Aluminium KIPI Dorong Prospek Pertumbuhan Ekonomi Kaltara

by Redaksi
09/04/2026
0

TARAKAN – Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Utara (Kaltara) diperkirakan masih berpeluang meningkat seiring dengan penguatan sektor industri pengolahan, khususnya peningkatan produksi...

BI Kaltara Perkuat Sinergi dengan Insan Pers untuk Perluas Diseminasi Kebijakan Ekonomi

BI Kaltara Perkuat Sinergi dengan Insan Pers untuk Perluas Diseminasi Kebijakan Ekonomi

by Redaksi
09/04/2026
0

TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan insan pers di...

Next Post
Lima Korban Dugaan Asusila di Tanjung Pasir Lapor Polisi

Lima Korban Dugaan Asusila di Tanjung Pasir Lapor Polisi

BNN Tarakan Komitmen Dukung Program Kampung Bebas Narkoba Juata Permai

BNN Tarakan Komitmen Dukung Program Kampung Bebas Narkoba Juata Permai

ODGJ Berkeliaran, Dinsos Tarakan Bantah Melakukan Pembiaran

ODGJ Berkeliaran, Dinsos Tarakan Bantah Melakukan Pembiaran

Discussion about this post

Terlaris

Semarak Hari Pelanggan Nasional, Tirta Alam Tarakan Hadirkan Hadiah bagi Pelanggan

Semarak Hari Pelanggan Nasional, Tirta Alam Tarakan Hadirkan Hadiah bagi Pelanggan

09/05/2026
Kapolres Tarakan Tinjau Titik Api Batu Bara di Pantai Amal, Jalan Ditutup Sementara

Kapolres Tarakan Tinjau Titik Api Batu Bara di Pantai Amal, Jalan Ditutup Sementara

09/05/2026
BI Kaltara Dorong UMKM Naik Kelas hingga Tembus Pasar Ekspor

BI Kaltara Dorong UMKM Naik Kelas hingga Tembus Pasar Ekspor

09/05/2026
Inflasi Kaltara 2,17 Persen, BI Waspadai Risiko Harga Minyak dan Pasokan Pangan

Inflasi Kaltara 2,17 Persen, BI Waspadai Risiko Harga Minyak dan Pasokan Pangan

09/05/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com