SB, TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan membenarkan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Hasbudi bersama tim kuasa hukum Sinar Mappanganro dari Syamsuddin Associates terkait dugaan penggelapan barang bukti.
Kasi Humas Polres Tarakan, Ipda Anita mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada Rabu (22/1/2025) sore hari.
“Kemarin sore kami terima laporannya,” katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Kamis (23/1/2025).
Anita juga menjelaskan, terkait adanya laporan dugan penggelapan barang bukti oleh penyidik Polres Tarakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor,” ucapnya.
Ditanya mengenai pemeriksaan terhadap saksi lain dan dugaan penolakan pembuatan laporan oleh Unit Propam Polres Tarakan, Anita belum bisa memberikan keterangan perihal hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat ditolak oleh Unit Propam Polres Tarakan, laporan Hasbudi terkait dugaan penggelapan barang bukti oleh penyidik akhirnya diterima Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan, pada Rabu (22/1/2025).
Awalnya, Hasbudi didampingi kuasa hukumnya, Sinar Mappanganro dari Syamsuddin Associates, melakukan laporan tindak penyalahgunaan wewenang oleh penyidik atas dugaan penggelapan barang bukti melalui Unit Propam Polres Tarakan.
“Jadi setelah kami ditolak di propam, akhirnya kami diterima oleh SPKT. Dan sangat bersahabat dalam penerimaannya, sampai tadi ini dibuatkan berita acara pemeriksaan awal, jadi BAP klarifikasi,” kata Sinar.
Sinar juga menjelaskan, terkait laporan yang dilayangkan kliennya (Hasbudi), dimana seharusnya barang bukti itu dituangkan dalam berita acara penyitaan pada tahun 2022 lalu.
“Barang buktinya, untuk yang digelapkan itu satu buah jam tangan merk Breitling warna silver. Barang buktinya ada BAP pemeriksaan tersangka, di dalam BAP itu menjelaskan tentang empat buah jam tangan. Sedangkan di dalam berita acara penyitaan nomor 21 itu hanya tiga jam tangan yang dimuat di situ,” ungkap Sinar.
“Jadi ada satu yang tidak dituangkan dalam berita acara itu dan inilah yang kami anggap digelapkan. Harga jam tangan itu dikisaran Rp150 juta,” tukasnya. (RZ/SB)
Discussion about this post