Rabu, 8 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Saling Klaim Lahan di Karang Harapan, YST Beberkan Bukti Kepemilikan Sertifikat

by Admin
01/24/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
Saling Klaim Lahan di Karang Harapan, YST Beberkan Bukti Kepemilikan Sertifikat

YST saat menunjukkan sertifikat tanda bukti hak.

SB, TARAKAN – Terkait masalah lahan di Jalan Aki Pingka, Kelurahan Karang Harapan, hingga saat ini terus bergulir. YST, salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan memberikan klarifikasi terkait tudingan atas penyerobotan tanah milik Santung.

Diterangkan YST, bahwa dirinya memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, tanah yang saat ini menjadi sengketa awalnya dimiliki oleh (alm) Cita, yang kemudian melepaskan hak miliknya kepada Arhadi melalui surat pelepasan batas.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

Setelah itu, Arhadi menjual lahan tersebut kepada YST melalui akta jual beli yang telah dilegalisir oleh notaris pada tahun 2009.

“Saya memiliki semua dokumen yang sah, mulai dari surat pelepasan batas, akta jual beli, hingga sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2018,” tegas YST.

Lantas dijelaskan juga, sebelum mengajukan permohonan sertifikat, ia telah melakukan pengukuran tanah dan pengajuan peta bidang global ke BPN.

Setelah memperoleh peta bidang, ia kemudian mengajukan Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIMTN) ke kecamatan dan berhasil mendapatkan tujuh lembar SIMTN.

“Saya telah melakukan semua prosedur yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sertifikat hak milik yang saya miliki saat ini adalah bukti sah atas kepemilikan tanah saya,” ungkapnya.

Sementara itu, YST mengakui bahwa pada awalnya lahan tersebut merupakan rawa yang cukup luas. Namun, ia telah melakukan upaya untuk memperbaiki lahan tersebut sehingga dapat dimanfaatkan.

“Dulu, tanah itu memang rawa setinggi leher. Namun, saya telah melakukan upaya untuk mengolahnya sehingga bisa menjadi lahan yang produktif,” ujarnya.

YST berharap agar sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

“Saya berharap agar semua pihak dapat melihat bukti-bukti yang saya miliki. Saya yakin bahwa dengan bukti-bukti yang kuat, kebenaran akan terungkap,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumya, permasalahan lahan ini juga sempat dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Tarakan beberapa waktu lalu.

Bahkan, Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, akan menyampaikan kepada Asisten I Pemkot Tarakan maupun BPN agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami minta agar masalah ini diselidiki, jangan sampai hak yang sesungguhnya dimiliki oleh yang bukan punya hak,” ucapnya.

DPRD Tarakan berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut. Kendati demikian, pihaknya bukan pengadilan dalam memutuskan persoalan tersebut.

“Harga mati, DPRD Tarakan komitmen mengawal permasalahan ini,” pungkas Herman Hamid. (OC/SB)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Sempat Jadi DPO, Pelaku Penganiayaan di Amal Ditangkap Polisi di Balikpapan

Sempat Jadi DPO, Pelaku Penganiayaan di Amal Ditangkap Polisi di Balikpapan

Bawa Kayu Ilegal Seorang Pria Ditangkap Satpolair Polres Tarakan

Bawa Kayu Ilegal Seorang Pria Ditangkap Satpolair Polres Tarakan

Polisi Ungkap Ciri-ciri Diduga Pelaku Asusila di Tanjung Pasir

Polisi Ungkap Ciri-ciri Diduga Pelaku Asusila di Tanjung Pasir

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com