Rabu, 2 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Saling Klaim Lahan di Karang Harapan, YST Beberkan Bukti Kepemilikan Sertifikat

by Admin
01/24/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
Saling Klaim Lahan di Karang Harapan, YST Beberkan Bukti Kepemilikan Sertifikat

YST saat menunjukkan sertifikat tanda bukti hak.

SB, TARAKAN – Terkait masalah lahan di Jalan Aki Pingka, Kelurahan Karang Harapan, hingga saat ini terus bergulir. YST, salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan memberikan klarifikasi terkait tudingan atas penyerobotan tanah milik Santung.

Diterangkan YST, bahwa dirinya memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, tanah yang saat ini menjadi sengketa awalnya dimiliki oleh (alm) Cita, yang kemudian melepaskan hak miliknya kepada Arhadi melalui surat pelepasan batas.

Baca Juga

Serahkan Bantuan Keuangan ke 10 Parpol, Kesbangpol Tarakan Gelar Bimtek

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

DPRD Sidak Dugaan Penahanan Ijazah, Polisi: Kami Hanya Kawal Prosesnya

Setelah itu, Arhadi menjual lahan tersebut kepada YST melalui akta jual beli yang telah dilegalisir oleh notaris pada tahun 2009.

“Saya memiliki semua dokumen yang sah, mulai dari surat pelepasan batas, akta jual beli, hingga sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2018,” tegas YST.

Lantas dijelaskan juga, sebelum mengajukan permohonan sertifikat, ia telah melakukan pengukuran tanah dan pengajuan peta bidang global ke BPN.

Setelah memperoleh peta bidang, ia kemudian mengajukan Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIMTN) ke kecamatan dan berhasil mendapatkan tujuh lembar SIMTN.

“Saya telah melakukan semua prosedur yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sertifikat hak milik yang saya miliki saat ini adalah bukti sah atas kepemilikan tanah saya,” ungkapnya.

Sementara itu, YST mengakui bahwa pada awalnya lahan tersebut merupakan rawa yang cukup luas. Namun, ia telah melakukan upaya untuk memperbaiki lahan tersebut sehingga dapat dimanfaatkan.

“Dulu, tanah itu memang rawa setinggi leher. Namun, saya telah melakukan upaya untuk mengolahnya sehingga bisa menjadi lahan yang produktif,” ujarnya.

YST berharap agar sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

“Saya berharap agar semua pihak dapat melihat bukti-bukti yang saya miliki. Saya yakin bahwa dengan bukti-bukti yang kuat, kebenaran akan terungkap,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumya, permasalahan lahan ini juga sempat dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Tarakan beberapa waktu lalu.

Bahkan, Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, akan menyampaikan kepada Asisten I Pemkot Tarakan maupun BPN agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami minta agar masalah ini diselidiki, jangan sampai hak yang sesungguhnya dimiliki oleh yang bukan punya hak,” ucapnya.

DPRD Tarakan berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut. Kendati demikian, pihaknya bukan pengadilan dalam memutuskan persoalan tersebut.

“Harga mati, DPRD Tarakan komitmen mengawal permasalahan ini,” pungkas Herman Hamid. (OC/SB)

Berita Lainnya

Serahkan Bantuan Keuangan ke 10 Parpol, Kesbangpol Tarakan Gelar Bimtek

Serahkan Bantuan Keuangan ke 10 Parpol, Kesbangpol Tarakan Gelar Bimtek

by Admin
07/01/2025
0

SB, TARAKAN - Partai politik (Parpol) peraih kursi DPRD Kota Tarakan pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tahun 2024 dikumpulkan di...

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

by Admin
07/01/2025
0

SB, TARAKAN — Ancaman keselamatan penerbangan kembali menjadi perhatian serius di Kota Tarakan. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja...

Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

DPRD Sidak Dugaan Penahanan Ijazah, Polisi: Kami Hanya Kawal Prosesnya

by Admin
07/01/2025
0

SB, TARAKAN — Dugaan praktik tidak terpuji dilakukan oleh PT Putra Raja Mas. Perusahaan yang berdomisili di Kota Tarakan ini...

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

by Admin
07/01/2025
0

SB, NUNUKAN — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Nunukan menyampaikan dengan tegas bahwa polemik masuknya pupuk ilegal asal Malaysia...

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

by Admin
06/30/2025
0

SB, TARAKAN – Ratusan warga ikut dalam aksi solidaritas untuk Palestina pada Minggu, 29 Juni 2025 lalu. Aksi ini diwujudkan...

Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

by Admin
06/30/2025
0

SB, TARAKAN - Kabar baik datang dari PT Phoenix Resources International (PRI). Perusahaan bubur kertas ini terpantau membuka lowongan pekerjaan...

Next Post
Sempat Jadi DPO, Pelaku Penganiayaan di Amal Ditangkap Polisi di Balikpapan

Sempat Jadi DPO, Pelaku Penganiayaan di Amal Ditangkap Polisi di Balikpapan

Bawa Kayu Ilegal Seorang Pria Ditangkap Satpolair Polres Tarakan

Bawa Kayu Ilegal Seorang Pria Ditangkap Satpolair Polres Tarakan

Polisi Ungkap Ciri-ciri Diduga Pelaku Asusila di Tanjung Pasir

Polisi Ungkap Ciri-ciri Diduga Pelaku Asusila di Tanjung Pasir

Discussion about this post

Terlaris

Serahkan Bantuan Keuangan ke 10 Parpol, Kesbangpol Tarakan Gelar Bimtek

Serahkan Bantuan Keuangan ke 10 Parpol, Kesbangpol Tarakan Gelar Bimtek

07/01/2025
Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

07/01/2025
Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

DPRD Sidak Dugaan Penahanan Ijazah, Polisi: Kami Hanya Kawal Prosesnya

07/01/2025
HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

07/01/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com