SB, TARAKAN – Terkait masalah lahan di Jalan Aki Pingka, Kelurahan Karang Harapan, hingga saat ini terus bergulir. YST, salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan memberikan klarifikasi terkait tudingan atas penyerobotan tanah milik Santung.
Diterangkan YST, bahwa dirinya memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, tanah yang saat ini menjadi sengketa awalnya dimiliki oleh (alm) Cita, yang kemudian melepaskan hak miliknya kepada Arhadi melalui surat pelepasan batas.
Setelah itu, Arhadi menjual lahan tersebut kepada YST melalui akta jual beli yang telah dilegalisir oleh notaris pada tahun 2009.
“Saya memiliki semua dokumen yang sah, mulai dari surat pelepasan batas, akta jual beli, hingga sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2018,” tegas YST.
Lantas dijelaskan juga, sebelum mengajukan permohonan sertifikat, ia telah melakukan pengukuran tanah dan pengajuan peta bidang global ke BPN.
Setelah memperoleh peta bidang, ia kemudian mengajukan Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIMTN) ke kecamatan dan berhasil mendapatkan tujuh lembar SIMTN.
“Saya telah melakukan semua prosedur yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sertifikat hak milik yang saya miliki saat ini adalah bukti sah atas kepemilikan tanah saya,” ungkapnya.
Sementara itu, YST mengakui bahwa pada awalnya lahan tersebut merupakan rawa yang cukup luas. Namun, ia telah melakukan upaya untuk memperbaiki lahan tersebut sehingga dapat dimanfaatkan.
“Dulu, tanah itu memang rawa setinggi leher. Namun, saya telah melakukan upaya untuk mengolahnya sehingga bisa menjadi lahan yang produktif,” ujarnya.
YST berharap agar sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
“Saya berharap agar semua pihak dapat melihat bukti-bukti yang saya miliki. Saya yakin bahwa dengan bukti-bukti yang kuat, kebenaran akan terungkap,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumya, permasalahan lahan ini juga sempat dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Tarakan beberapa waktu lalu.
Bahkan, Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, akan menyampaikan kepada Asisten I Pemkot Tarakan maupun BPN agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami minta agar masalah ini diselidiki, jangan sampai hak yang sesungguhnya dimiliki oleh yang bukan punya hak,” ucapnya.
DPRD Tarakan berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut. Kendati demikian, pihaknya bukan pengadilan dalam memutuskan persoalan tersebut.
“Harga mati, DPRD Tarakan komitmen mengawal permasalahan ini,” pungkas Herman Hamid. (OC/SB)
Discussion about this post