SB, JAKARTA – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berganti nama menjadi (Sistem Penerimaan Murid Baru) SPMB mulai 2025. Selain perubahan nama, terdapat perubahan dalam jalur penerimaan di semua jenjang pendidikan..
Empat jalur utama di SPMB 2025 mencakup domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Syarat usia dan kelulusan tetap menjadi pertimbangan utama bagi calon murid SD, SMP, dan SMA/SMK.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti, perubahan ini bertujuan memberikan kepastian pendidikan yang lebih bermutu bagi setiap warga negara.
Lantas, Abdul Mu’ti juga menjelaskan, selain akan lebih bermutu, alasan digantinya sistem pendidikan ini lantaran ingin memberikan layanan yang terbaik untuk semua.
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” katanya.
Menurut Mendikdasmen, perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.
“Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi,” terangnya.
“Sedangkan pada SMA, SPMB akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi,” imbuh Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut lagi, Abdul Mu’ti mengatakan, saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, karena pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” tukasnya. (SB)
Discussion about this post