SB, TARAKAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Kedua pria tersebut berhasil ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba saat hendak mengedarkan atau menjual sabu, pada Rabu (29/1/2025) lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Tarakan IPTU Juani Aing mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar kawasan Kampung Bersinar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di kawasan tersebut sekitar pukul 19.30 Wita. Kemudian petugas mencurigai sebuah gang yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Setelah itu, akhirnya menemukan dua orang pria sedang duduk di depan sebuah rumah dalam gang tersebut, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap diduga pengedar..
“Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan dua orang yang sedang duduk di depan sebuah rumah di dalam gang tersebut. Keduanya berinisial S alias B (45) dan O (27),” kata Juani, Senin (3/1/2025).
Juani juga menjelaskan, pada saat diamanka, terduga pelaku S terlihat menendang sebuah benda hingga jatuh ke bawah kolong rumah yang saat itu tergenang air pasang. Setelah ditanya S mengaku tidak sengaja menendang handphone miliknya.
“Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan handphone tersebut, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan barang yang mereka bawa, tim opsnal didampingi oleh Ketua RT setempat,” ucapnya.
Lebih lanjut Juani menjelaskan, hasil dari penggeledahan tim opsnal ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di dalam casing handphone tersebut.
Berdasarkan pengakuan S, narkotika tersebut rencananya akan dijual. Sementara O bertugas mencari pembeli dan mengantarkan barang haram tersebut kepada pelanggan.
“Atas kejadian ini, keduanya beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut,” ujar Juani.
Adapun barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terduga pelaku, yakni 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit HP merk Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp200 ribu, 9 bungkus plastik bening pembungkus sabu, satu serokan plastik, satu gelas plastik, satu penjepit besi, dan satu gunting besi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku S, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menjalankan bisnis haram berupa penjualan narkotika jenis sabu sejak tahun 2016,” terang Juani.
Selain itu, dijelaskan Juani, bahwa dari rekam jejak kriminal, pelaku S juga pernah terlibat dalam kasus perampokan atau seorang residivis.
“Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut juga, diketahui bahwa S telah menjual narkotika jenis sabu sejak tahun 2016. Bahkan, ia memiliki catatan kriminal lainnya, yakni pernah tersangkut kasus perampokan pada tahun 2008,” jelasnya.
Sedangkan peran dari pelaku O bertugas mencari pembeli. Dari aksinya ini ia mendapatkan upah sebesar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu setiap kali berhasil membawa pembeli kepada S.
“Kami juga mengamankan O yang berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba ini. Dimana O mendapatkan upah dari setiap pembeli yang berhasil ia bawa,” pungkas Juani
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku S dan O dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RZ/SB)
Discussion about this post