SB, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan tindak lanjut atas dugaan Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan yang disebut menggagalkan proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan kadernya Harun Masiku.
Nama Kombes Hendy Kurniawan disebut dalam sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kabar tersebut.
“Itu (Hendy) dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,” kata Trunoyuho, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (7/2/2025).
Namun demikian, Trunoyudo belum dapat menjelaskan lebih jauh, terkait tindak lanjut apakah Polri akan memanggil dan meminta keterangan langsung kepada Hendy.
“Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis,” ucapnya.
Hendy Kurniawan namanya muncul dalam kasus Harun Masiku saat pihak KPK memberikan tanggapan terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan kubu Hasto.
Diungkapkan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa Sekjed PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, ketika hendak ditangkap, pada 8 Januari 2020 silam.
“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, dimana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
“Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan,” sambung tim Biro Hukum KPK.
Diketahui, orang-orang itu menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur. Bahkan sempat melakukan intimidasi serta melakukan kekerasan verbal dan fisik.
Selain itu, sejumlah alat komunikasi milik petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diambil dengan cara paksa.
“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” tukas tim Biro Hukum KPK.(SB)
Source: Beragam Sumber
Discussion about this post