SB, TARAKAN – Syamsuddin selaku Kuasa Hukum Hasbudi, melaporkan enam orang anggota Polisi di Polres Bulungan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta.
Enam anggota polisi itu adalah FA,YOS, RGD, JHM, DH, dan KHO. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan penangkapan terhadap kliennya, Hasbudi, pada Mei 2022 lalu.
Dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2022/SPKT.SATRESKIRM/POLRES BULUNGAN/POLDA KALTARA Tanggal 1 Mei 2022 tidak dilakukan Pemeriksaan Calon Tersangka (saksi) sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/20214 Halaman 98 menyatakan:
“Agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan lex stricta maka frasa tersebut harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya”
Syamsuddin menjelaskan bahwa penangkapan Hasbudi dinilai tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan penyidik.
“Pada saat klien kami ditangkap itu tidak ada sama sekali prosedur pemanggilan. Padahal sudah jelas dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, itu harus didahului dengan pemanggilan,” kata Syamsuddin.
Lebih lanjut, Syamsuddin juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pemanggilan terhadap tersangka, saksi, ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap penahanan klien kami juga tidak dipenuhinya dua alat bukti yang cukup. Penyidik seolah-olah memaksakan untuk menetapkan status tersangka klien kami,” terangnya.
Selain itu, Syamsuddin juga menyoroti terkait kejanggalan dalam penangkapan dan pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik. Diduga pemeriksaan ahli tersebut tidak pernah dilakukan di Jakarta, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan ahli.
“Dan fakta yang kami temukan berita acara pemeriksaan ahli itu dibuat di Jakarta, oleh penyidik yang sama melakukan penangkapan terhadap klien kami Hasbudi,” ungkapnya.
Didasarkan fakta tersebut, pihaknya menilai ada bentuk pemalsuan surat dalam penangkapan dan pemeriksaan, yang seolah-olah berada ditempat yang berbeda diwaktu yang sama.
Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan dari Propam Polri ke Polda Kaltara. (SB)
Discussion about this post