SB, TARAKAN – Daniel Kawihing, atau yang lebih dikenal sebagai Daniel Costa, seorang konten kreator asal Tarakan menghadapi sidang perdana terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram di Pengadilan Negeri Tarakan, pada Kamis (13/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal memaparkan kronologi kasus ini berdasarkan isi dakwaan. Menurut dakwaan tersebut, saksi Shalom menghubungi Daniel pada 22 Oktober 2024 untuk menyiapkan kendaraan guna mengangkut sabu dari salah satu ruko di Tarakan.
“Setelah itu, seorang DPO bernama Ical memasukkan sabu ke dalam mobil, yang kemudian dibawa oleh Daniel ke area Pelabuhan Tengkayu I Tarakan,” katanya.
“Daniel menyerahkan kunci serta mobil tersebut kepada Widi dan Ari Wibowo. Keduanya membawa kendaraan tersebut ke pelabuhan untuk diangkut menggunakan kapal kayu. Esok harinya, Widi dan Ari menggunakan speedboat lain menuju Pelabuhan Kayan VI di Tanjung Selor sambil menunggu kapal yang mengangkut mobil itu tiba,” lanjutnya.
Berdasarkan dakwaan, Daniel mengetahui bahwa mobil tersebut berisi narkotika yang akan dikirimkan ke Kabupaten Berau. Namun, ketika hendak berhasil meninggalkan Pelabuhan Kayan di Tanjung Selor, aparat kepolisian berhasil menangkap salah satu mobil yang dikendarai Widi beserta barang bukti sabu seberat 34 kilogram (kg).
“Mobil lainnya, yang sempat lolos dan dikendarai oleh Ari, berhasil dihentikan di Kilometer 57, Kabupaten Bulungan, dengan barang bukti tambahan seberat 40 kilogram. Total sabu yang diamankan dari kedua kendaraan tersebut mencapai 74 kilogram,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komang menyebutkan nama Shalom, seorang warga binaan Lapas Palu sekaligus kakak dari Daniel, turut disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga memberi perintah dalam peredaran narkotika ini.
Shalom kini berstatus sebagai saksi dan dijadwalkan hadir dalam persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata dia, sempat terjadi perubahan keterangan dari para terdakwa. Awalnya, mereka menyebut Shalom sebagai pemberi perintah, namun dalam pemeriksaan lanjutan, nama Shalom digantikan oleh seseorang dengan inisial Sky Blue.”
“Kami juga mengungkapkan bukti berupa percakapan antara Shalom dan Sky Blue yang akan diperlihatkan di persidangan. Tak hanya itu, tujuh saksi akan dihadirkan ke pengadilan guna memperkuat pembuktian terkait kasus ini,” ungkapnya.
Penasehat hukum Daniel Costa, Dedy Gud Silitonga menyampaikan, ada banyak ketidaksesuaian antara BAP dan fakta yang sebenarnya.
Ia menjelaskan, bahwa pada pemeriksaan pertama, Daniel tidak didampingi oleh kuasa hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Baru pada BAP kedua, keterangan yang diberikan oleh Daniel dianggap lebih jelas dan terbuka.
Dedy mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara isi dua BAP tersebut, baik dari segi pertanyaan yang diajukan maupun jawaban yang diberikan Daniel.
Pihaknya berencana membuktikan hal ini di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi relevan untuk mendukung pembelaan kliennya.
Ia juga menyoroti peran pihak lain seperti Widi dan Ari Wibowo, yang menurutnya diduga beraksi atas perintah Sky Blue. Sementara itu, Daniel disebut hanya menjalankan usaha rental mobil tanpa mengetahui bahwa ada keterlibatan tindak pidana.
“Daniel hanya memenuhi permintaan penyewaan mobil tanpa mengetahui bahwa ada barang terlarang di dalamnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedy menekankan, bahwa salah satu mobil yang digunakan adalah milik Sky Blue, bukan milik Daniel Costa. Begitu pula dengan ruko yang disebut dalam pengangkutan sabu tersebut, yang dikatakan hanya dipinjamkan tanpa sepengetahuan Daniel mengenai aktivitas ilegal di dalamnya.
Terkait strategi hukum, pihak Daniel Costa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi melainkan fokus pada pembuktian fakta di persidangan.
Penuntut umum dijadwalkan terlebih dahulu memaparkan bukti dan saksi-saksi sebelum giliran pihak pembela menghadirkan saksi yang meringankan.
“Kesimpulannya kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya narkotika dalam mobil yang disewakan. Semua tindakan Daniel hanyalah bagian dari usahanya yang murni memenuhi permintaan pelanggan tanpa menyadari implikasinya,” tukasnya.(RZ)
Discussion about this post