Sabtu, 19 September 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan

by Admin
04/11/2025
in Hukum & Kriminal, Video
A A
64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan

64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan.

SB, TARAKAN – Sebanyak 64 karung pakaian (baju) bekas dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, pada Jumat (11/4/2025) di kawasan Jalan Aki Babu, Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Seluruh pakaian bekas yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus pelayaran yang diungkap dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga

Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Karang Rejo

Kapolres Tarakan Ingatkan Warga Waspada Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

Inflasi Kaltara 2,17 Persen, BI Waspadai Risiko Harga Minyak dan Pasokan Pangan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Meylani mengatakan, barang bukti tersebut hasil yang diungkap Satrol Lantamal XIII Tarakan pada Oktober 2024.

Saat itu pelaku berinisial M melakukan pelayaran dengan muatan ballpress yang tidak disertai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selanjutnya, terhadap M sendiri, telah dilakukan proses hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dengan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan serta denda 5 juta rupiah dan hukuman tambahan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Adapun pasal yang dilanggarnya yakni, Pasal 323 Ayat 1 Jo Pasal 219 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“64 ballpress ini berisi pakaian-pakaian bekas dalam karung. Ini berasal dari penyidik Satrol Lantamal XIII kota Tarakan. Hari ini hanya untuk satu perkara,” kata Meylani.

Lebih lanjut, Meylani menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap barang muatan. Sementara barang bukti lainnya, seperti speedboat, tidak disita.

“Speedboat yang digunakan semuanya dikembalikan karena bukan milik terpidana. Speedboat tersebut adalah milik orang lain yang digunakan untuk mencari nafkah,” ujarnya.

Adapun karung berisi pakaian bekas tersebut, kata dia, dibawa oleh M dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Sebatik, atas permintaan seseorang.

“Saat itu M diberi upah Rp370 ribu per karung dan dijanjikan Rp10 juta jika berhasil membawa ballpress tersebut ke Talisayan, Kabupaten Berau,” tukas Meylani.(RZ)

Berita Lainnya

Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Karang Rejo

Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Karang Rejo

by Redaksi
09/19/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak kebakaran di Kelurahan Karang Rejo RT...

Kapolres Tarakan Ingatkan Warga Waspada Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

Kapolres Tarakan Ingatkan Warga Waspada Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

by Redaksi
09/07/2026
0

TARAKAN — Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha di Kota Tarakan, agar waspada terhadap aksi penipuan...

Inflasi Kaltara 2,17 Persen, BI Waspadai Risiko Harga Minyak dan Pasokan Pangan

Inflasi Kaltara 2,17 Persen, BI Waspadai Risiko Harga Minyak dan Pasokan Pangan

by Redaksi
09/05/2026
0

TARAKAN – Inflasi di Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat 2,17 persen secara tahunan. Angka tersebut masih berada dalam sasaran inflasi pemerintah...

Wali Kota Tarakan Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Mamburungan Timur

Wali Kota Tarakan Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Mamburungan Timur

by Redaksi
06/22/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., mendorong percepatan pembangunan sekolah terintegrasi di Kelurahan Mamburungan Timur. Upaya tersebut...

Yonif TP 880/Banuanta Bantu Padamkan Kebakaran Kantor Bupati Bulungan

Yonif TP 880/Banuanta Bantu Padamkan Kebakaran Kantor Bupati Bulungan

by Redaksi
05/21/2026
0

TANJUNG SELOR – Respons cepat ditunjukkan prajurit Yonif TP 880/Banuanta dengan turun langsung membantu petugas Damkar Bulungan memadamkan api di...

Rakerda Partai Demokrat di Kaltara, Focus Kepada Evaluasi Internal Untuk Seluruh Kader

Rakerda Partai Demokrat di Kaltara, Focus Kepada Evaluasi Internal Untuk Seluruh Kader

by Admin
01/13/2026
0

Tarakan- Keluarga besar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kelimantan Utara, sesuai dengan agenda akan melaksanakan rapat kerja daerah (Rakerda)...

Next Post
Penumpang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Naik 5,4 Persen Selama Lebaran 2025

Penumpang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Naik 5,4 Persen Selama Lebaran 2025

Ops Ketupat Kayan 2025: 4 Kecelakaan Lalu Lintas dan Seorang Meninggal

Ops Ketupat Kayan 2025: 4 Kecelakaan Lalu Lintas dan Seorang Meninggal

Curi Kotak Amal di Masjid, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Curi Kotak Amal di Masjid, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Discussion about this post

Terlaris

Tarakan Open Grasstrack 2026 Resmi Dibuka, Pemkot Tarakan Siapkan Lintasan Road Race

Tarakan Open Grasstrack 2026 Resmi Dibuka, Pemkot Tarakan Siapkan Lintasan Road Race

09/19/2026
Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Karang Rejo

Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Karang Rejo

09/19/2026
Satlantas Polres Tarakan Tertibkan Puluhan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Satlantas Polres Tarakan Tertibkan Puluhan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

09/19/2026
Tim SAR Brimob Polda Kaltara Quick Response Bantu Penanganan Kebakaran di Karang Rejo Tarakan

Tim SAR Brimob Polda Kaltara Quick Response Bantu Penanganan Kebakaran di Karang Rejo Tarakan

09/18/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com