Rabu, 4 Februari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan

by Admin
04/11/2025
in Hukum & Kriminal, Video
A A
64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan

64 Karung Baju Bekas Hasil Pengungkapan Dimusnahkan Kejari Tarakan.

SB, TARAKAN – Sebanyak 64 karung pakaian (baju) bekas dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, pada Jumat (11/4/2025) di kawasan Jalan Aki Babu, Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Seluruh pakaian bekas yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus pelayaran yang diungkap dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga

Rakerda Partai Demokrat di Kaltara, Focus Kepada Evaluasi Internal Untuk Seluruh Kader

DPRD Tarakan Rencanakan Penyeragaman Harga Jual Ayam Potong di Tarakan

Aksi Nyata di Awal Tahun: Relawan Korlakar Tarakan Gelar Bersih-Bersih Sampah dan Edukasi Masyarakat di Pantai Amal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Meylani mengatakan, barang bukti tersebut hasil yang diungkap Satrol Lantamal XIII Tarakan pada Oktober 2024.

Saat itu pelaku berinisial M melakukan pelayaran dengan muatan ballpress yang tidak disertai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selanjutnya, terhadap M sendiri, telah dilakukan proses hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dengan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan serta denda 5 juta rupiah dan hukuman tambahan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Adapun pasal yang dilanggarnya yakni, Pasal 323 Ayat 1 Jo Pasal 219 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“64 ballpress ini berisi pakaian-pakaian bekas dalam karung. Ini berasal dari penyidik Satrol Lantamal XIII kota Tarakan. Hari ini hanya untuk satu perkara,” kata Meylani.

Lebih lanjut, Meylani menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap barang muatan. Sementara barang bukti lainnya, seperti speedboat, tidak disita.

“Speedboat yang digunakan semuanya dikembalikan karena bukan milik terpidana. Speedboat tersebut adalah milik orang lain yang digunakan untuk mencari nafkah,” ujarnya.

Adapun karung berisi pakaian bekas tersebut, kata dia, dibawa oleh M dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Sebatik, atas permintaan seseorang.

“Saat itu M diberi upah Rp370 ribu per karung dan dijanjikan Rp10 juta jika berhasil membawa ballpress tersebut ke Talisayan, Kabupaten Berau,” tukas Meylani.(RZ)

Berita Lainnya

Rakerda Partai Demokrat di Kaltara, Focus Kepada Evaluasi Internal Untuk Seluruh Kader

Rakerda Partai Demokrat di Kaltara, Focus Kepada Evaluasi Internal Untuk Seluruh Kader

by Admin
01/13/2026
0

Tarakan- Keluarga besar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kelimantan Utara, sesuai dengan agenda akan melaksanakan rapat kerja daerah (Rakerda)...

DPRD Tarakan Rencanakan Penyeragaman Harga Jual Ayam Potong di Tarakan

DPRD Tarakan Rencanakan Penyeragaman Harga Jual Ayam Potong di Tarakan

by Admin
01/07/2026
0

Tarakan- Usai melakukan rapat dengar pendapat atau (RDP)  dengan para peternak ayam lokal dan perwakilan agen kemarin di  kantor DPRD...

Aksi Nyata di Awal Tahun: Relawan Korlakar Tarakan Gelar Bersih-Bersih Sampah dan Edukasi Masyarakat di Pantai Amal

Aksi Nyata di Awal Tahun: Relawan Korlakar Tarakan Gelar Bersih-Bersih Sampah dan Edukasi Masyarakat di Pantai Amal

by Admin
01/05/2026
0

TARAKAN – Mengawali lembar pertama di tahun 2026 dengan semangat pelestarian lingkungan, Korps Relawan Bencana Korlakar Tarakan menggelar aksi bersih-bersih...

Pemkot Tarakan Pastikan Pengamanan Perayaan Natal di Sejumlah Tempat Ibadah

Pemkot Tarakan Pastikan Pengamanan Perayaan Natal di Sejumlah Tempat Ibadah

by Admin
12/26/2025
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes., bersama Ketua DPRD Kota Tarakan serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih dari 3 Kilogram

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih dari 3 Kilogram

by Admin
12/16/2025
0

TARAKAN — Polres Tarakan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika....

Warga Lingkas Ujung Pertanyakan Rekrutman karyawan di PT Pelindo yang Tidak Melibatkan Warga di Sekitar Pelabuhan

Warga Lingkas Ujung Pertanyakan Rekrutman karyawan di PT Pelindo yang Tidak Melibatkan Warga di Sekitar Pelabuhan

by Admin
12/15/2025
0

TARAKAN- Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan, bersama dengan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan juga Tokoh...

Next Post
Penumpang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Naik 5,4 Persen Selama Lebaran 2025

Penumpang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Naik 5,4 Persen Selama Lebaran 2025

Ops Ketupat Kayan 2025: 4 Kecelakaan Lalu Lintas dan Seorang Meninggal

Ops Ketupat Kayan 2025: 4 Kecelakaan Lalu Lintas dan Seorang Meninggal

Curi Kotak Amal di Masjid, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Curi Kotak Amal di Masjid, Seorang Residivis Diringkus Polisi

Discussion about this post

Terlaris

Retret PWI 2026: Wartawan dari Seluruh Indonesia Berkumpul di Bogor, Ketua PWI Tarakan Hadir Penuh

Retret PWI 2026: Wartawan dari Seluruh Indonesia Berkumpul di Bogor, Ketua PWI Tarakan Hadir Penuh

02/03/2026
Harumkan Kaltara, Dyvac Akbar Fiqrillah Sabet Juara Turnamen Padel di Level Nasional

Harumkan Kaltara, Dyvac Akbar Fiqrillah Sabet Juara Turnamen Padel di Level Nasional

02/02/2026
Warga Apresiasi PT PRI Kembali Mengaspal Jalan Bengawan

Warga Apresiasi PT PRI Kembali Mengaspal Jalan Bengawan

02/02/2026
Karang Taruna Kaltara Siap Kukuhkan Wiwit Susanto sebagai Ketua Umum Periode 2025–2030

Karang Taruna Kaltara Siap Kukuhkan Wiwit Susanto sebagai Ketua Umum Periode 2025–2030

02/02/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com