Senin, 1 Desember 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Disidik Sejak Tahun Lalu, Dugaan Proyek Kanal Antarmoda Bandara Juwata Belum Ada Tersangka?

Diduga Mangkrak, Nilai Proyek Capai Rp44 Miliar

by Admin
05/18/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Disidik Sejak Tahun Lalu, Dugaan Proyek Kanal Antarmoda Bandara Juwata Belum Ada Tersangka?

MANGKRAK : Salah satu sudut kanal yang saat ini mangkrak dan tengah disidik oleh Kejari Tarakan.

SB, TARAKAN – Proyek pembangunan kanal Antarmoda di kawasan Bandara Juwata Tarakan belakangan ini menjadi sorotan hukum. Bahkan kabarnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan tengah menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dari pantauan suryaborneo.com, proyek tersebut terlihat tak terurus. Hal ini pun mengundang pertanyaan mengapa proyek tersebut tak berjalan semestinya sehingga harus bermasalah dengan hukum? Bahkan, proyek mangkrak itu sudah resmi diselidiki sejak 6 Agustus tahun lalu lantaran terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman mengatakan, hingga kini proses hukum atas proyek tersebut masih berlangsung. Namun hingga saat ini diakui Rahman, belum ada penetapan tersangka.

“Penyidikan masih kami dalami. Kami telah memperbarui surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 28 Oktober 2024. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Rahman saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2025).

Menurutnya, dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari pejabat pelaksana proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Utara, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketua Kelompok Kerja (Pokja), pengawas lapangan serta Direktur Utama PT Swab Plan Trialindo, selaku kontraktor pelaksana proyek. “Dari pihak-pihak yang telah kami periksa, kami sedang mendalami peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek,” imbuhnya.

Kejari Tarakan juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek tersebut. Permintaan resmi kepada BPKP dilakukan sejak 27 Juni 2024 dan telah dilakukan ekspos perkara pada 4 Juli 2024. Namun, hasil perhitungan dari BPKP hingga kini belum keluar.

“BPKP masih mendalami bukti-bukti yang kami serahkan untuk menghitung potensi kerugian negara,” kata Rahman.

Tak hanya itu, untuk menilai kualitas fisik bangunan, Kejari Tarakan juga melibatkan tenaga ahli dari Universitas Borneo Tarakan (UBT). Permintaan bantuan dilakukan pada 15 Agustus 2024 untuk melakukan estimasi terhadap kondisi fisik konstruksi proyek. “Pendekatan kami saat ini fokus pada penyimpangan dalam pekerjaan fisik. Kami menunggu hasil kajian dari ahli,” ungkapnya.

Meski nilai anggaran pastinya belum dipastikan secara resmi, pihak kejaksaan memperkirakan proyek ini mencapai total Rp44 miliar, yang tersebar dalam lima tahap pembangunan. Terkait kondisi terkini proyek, Kejari Tarakan masih menelusuri lebih lanjut apakah terjadi keterlambatan pengerjaan atau proyek tersebut benar-benar mangkrak.

“Kalau dibutuhkan saksi tambahan, kami akan lakukan pemanggilan lagi,” tutup Rahman. (rz)

Berita Lainnya

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

by Admin
11/24/2025
0

BULUNGAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Prov. Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan melalui...

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

by Admin
11/22/2025
0

SB- TARAKAN- Walikota Tarakan dr. Khairul M.Kes., membuka secara resmi putarann DPRD  Tarakan CUP II yang diikuti sebanyak 21 tim...

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

by Admin
11/21/2025
0

SB-Bulungan-Pemilik lahan bersama dengan Tokoh Adat, Masyarakat, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendatangi kantor  PT. ISI (Indonesia Strategis Industri),...

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Robby Nahak Serang, menyuarakan keprihatinannya terkait kondisi pendidikan anak-anak Pekerja...

Aksi Heroik Berujung Dramatis, Bocah di Nunukan Terjebak dalam Profil Tank Saat Selamatkan Kucing

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN - Kejadian unik sekaligus heroik terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa (18/11/2025). Hasbi Fiqriyah (12), seorang anak...

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

by Admin
11/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan...

Next Post
Shalom Cabut BAP, PH Tegaskan Daniel Costa Tak Terbukti Terlibat Kasus 74 Kg Narkotika

Shalom Cabut BAP, PH Tegaskan Daniel Costa Tak Terbukti Terlibat Kasus 74 Kg Narkotika

Sukses! Bazar dan Jalan Sehat Waisak Bersama Kirim Pesan Toleransi

Sukses! Bazar dan Jalan Sehat Waisak Bersama Kirim Pesan Toleransi

Pelatih Olahraga di Kaltara Dapat Pelatihan Penanganan Cedera dan Fisioterapi

Pelatih Olahraga di Kaltara Dapat Pelatihan Penanganan Cedera dan Fisioterapi

Discussion about this post

Terlaris

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

11/24/2025
Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

11/22/2025
Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

11/21/2025

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

11/19/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com