SB, NUNUKAN – Rasa geram warga Bebanas, Desa Melasu Baru, Desa Lulu, dan Desa Sujau di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan pada PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) yang memenjarakan 5 warga tak bisa dibendung lagi. Hal ini terpantau saat warga turun ke jalan untuk meminta keadilan dari perusahaan sawit tersebut. Mereka meminta agar rekan mereka segera dibebaskan.
Kepala Adat Desa Bebanas, Nick Berdy pun mengingatkan, pemanggilan lima warga Desa Bebanas oleh Polda Kaltara merupakan bentuk kriminalisasi baru yang mereka hadapi. Jika perusahaan dan pemerintah tetap diam, warga menekankan bahwa aksi ini hanyalah awal dari demonstrasi yang lebih besar.
“Jika tidak ada solusi, kami akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar!” seru Nick.
Berdasarkan informasi yang didapatkan suryaborneo.com, dalam unjuk rasa yang mereka gelar, masyarakat mengajukan 3 poin tuntutan yang harus dipenuhi PT BHP. Pertama, kata Nick, PT BHP dan PT KHL harus mencabut laporan kriminalisasi terhadap warga Desa Bebanas. Kedua, Pemerintah Kabupaten Nunukan harus segera menyelesaikan permohonan enclave yang telah diajukan sejak 7 Mei 2025 dan Tidak ada lagi intimidasi dan perampasan hak atas tanah masyarakat adat, ada di poin ketiga.
“Kami telah tinggal di sini sejak nenek moyang kami! Tanah ini bukan milik perusahaan! Tapi bagian dari kehidupan kami. Bagaimana bisa kami dituduh menyerobot?” tegas Nick.
Masyarakat pun mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi soal kelangsungan budaya dan kehidupan masyarakat adat yang telah tinggal di wilayah ini selama ratusan tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pun diminta bertindak cepat mengatasi persoalan ini.
Informasinya, Pemkab Nunukan telah menerima permohonan enclave dari masyarakat pada 7 Mei 2025, yang diserahkan langsung kepada Wakil Bupati Nunukan, Hermanus. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata terkait penyelesaian kasus ini. (red)
Discussion about this post