SB, TARAKAN – Harapan masyarakat agar aktivitas meresahkan juru parkir (jukir) liar di Kota Tarakan segera dihentikan akhirnya dijawab aparat kepolisian melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 41 jukir tidak berizin diangkut Satgas Anti Premanisme dalam operasi yang digelar sejak 15 hingga 23 Mei 2025.
Bahkan, salah satu jukir liar kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat diperiksa di Jalan Yos Sudarso. “Selama pelaksanaan Siaga Premanisme, kami amankan 41 jukir, termasuk 6 buruh tidak terdaftar di Pelabuhan Tengkayu I. Semua kami beri pembinaan dan pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah.
Ridho menjelaskan, beberapa lokasi yang menjadi sorotan warga adalah Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Niaga, Jalan Slamet Riyadi, dan Pelabuhan Tengkayu I. Operasi dilakukan secara intensif oleh personel Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan.
Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa puncaknya, pada 19 Mei 2025, tim menemukan seorang jukir berinisial ZS (42) membawa senjata tajam jenis badik di dalam tas saat diperiksa. “Pelaku mengaku membawa sajam untuk jaga diri. Namun tindakan ini tetap melanggar hukum dan kami jerat dengan Undang-undang Darurat Tahun 1951,” tegas Ridho.
Tak hanya penindakan, kata dia, pembinaan juga dilakukan oleh Polres Tarakan bekerja sama dengan Subdit III Jatanras Polda Kaltara. Sebanyak 25 jukir liar diberikan pelatihan dan edukasi mengenai tata cara parkir yang sesuai aturan.
“Kami tegaskan agar para jukir tidak memaksa masyarakat memberikan uang. Laporan-laporan yang kami terima, ada yang bersikap intimidatif. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ridho juga mengimbau masyarakat agar tidak mendukung praktik jukir liar dengan memberikan uang. “Kalau masih ada jukir tak berizin yang memaksa atau meresahkan, segera laporkan ke kami, baik melalui media sosial Polres Tarakan maupun call center 110,” tutupnya. (rz)
Discussion about this post