Selasa, 14 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Datangi Stasiun PSDKP Tarakan, Kuasa Hukum Muhammad Sabiri : Ini Penyekapan!

by Admin
05/23/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan, Video
A A
Datangi Stasiun PSDKP Tarakan, Kuasa Hukum Muhammad Sabiri : Ini Penyekapan!

Sinar Mappanganro

SB, TARAKAN – Tak hanya absen dalam sidang perdana praperadilan Muhammad Sabiri yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (22/5/2025), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam hal ini Stasiun PSDKP Kota Tarakan tampaknya masih kukuh tak mau melepaskan Muhammad Sabiri. Padahal, diungkap oleh Kuasa Hukum penggugat, Sinar Mappanganro, apa yang dilakukan oleh petugas Stasiun PSDKP Kota Tarakan sudah menyalahi aturan.

Bahkan, Sinar menyempatkan diri mendatangi Stasiun PSDKP Kota Tarakan tadi sore untuk meminta kejelasan hukum terkait kliennya. Namun sayang, sampai di sana, pengacara muda tersebut tak mendapatkan kesempatan untuk membawa pulang Muhammad Sabiri.

Baca Juga

TNI AL Kodaeral XIII Ungkap Upaya Penyelundupan 11 Karung Ballpress di TPI Juata Laut Tarakan

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress dari Malaysia di Tarakan

Polda Kaltara Serahkan Program Bedah Rumah Presisi dan Bantuan Tali Asih Kepda Korban Kebakaran Aspol Kampung Bugis Tarakan

“Sampai hari ini, sudah sampai 32 hari ini, klien saya, dia ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dia ditempatkan di PSDKP di sini, statusnya tidak jelas. Karena tidak ada surat perintah penahanan, apakah ini tahanan kota, tahanan rumah atau tahanan apa gitu?” ungkapnya.

Karena itulah, Sinar menegaskan, akan tetap melakukan langkah-langkah hukum untuk menyelamatkan kliennya dari tindakan di luar batas petugas Stasiun PSDKP Kota Tarakan. Seharusnya, kata dia, Stasiun PSDKP menyertakan surat perintah penahanan atau penetapan hakim dalam melakukan tindakan penahanan seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya menganggap, ini adalah bentuk penyekapan! Mungkin seperti itu yang dilakukan oleh PSDKP. Langkah selanjutnya kita akan tetap melakukan langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Stasiun PSDKP Kota Tarakan juga ternyata tak memberikan tembusan surat penahanan atau penetapan hakim kepada pihak keluarga atau kuasa hukum yang bersangkutan. Padahal, upaya seperti sudah tertuang jelas dalam pasal 21 ayat 3 KUHAP. Mirisnya, penahanan Muhammad Sabiri sudah melebihi batas waktu yang semestinya dan tidak ada informasi penambahan waktu penahanan.

“Sebab, berdasarkan pasal 22 ayat 1 KUHAP membagi penahanan dalam 3 jenis, yaitu penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah dan penahanan kota,” jelasnya.

Terkait penahanan tanpa surat perintah penahanan, tekan pengacara dari Kantor Hukum Syamsuddin Associates ini, Stasiun PSDKP Kota Tarakan diduga melanggar hukum yang tertuang dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terkait asas praduga tak bersalah.

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya,” ungkap Sinar dalam rilis pernyataan sikapnya.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam hal ini Stasiun PSDKP Tarakan tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang layangkan Muhammad Sabiri. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (22/5/2025), Sabiri menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan yang dilakukan oleh aparat PSDKP Tarakan.

Sidang yang sedianya digelar pada pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Tarakan, terpaksa ditunda oleh hakim hingga dua pekan ke depan. Sidang lanjutan perkara yang tercatat dalam nomor register 2/Pra Pid/2025/PN itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/6/2025).

“Tujuan praperadilan itu kan terkait penangkapan yang tidak sah, terus penetapan tersangka yang tidak sah, penahanan yang tidak sah. Jadi kami menganggap semua proses yang dijalankan terhadap klien kami adalah cacat hukum,” ungkap Sinar Mappanganro, kuasa hukum Muhammad Sabiri dari Kantor Hukum Syamsuddin Associates kepada awak media usai persidangan.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menyebut, kliennya dituduh melakukan illegal fishing dan dianggap sebagai warga negara asing. Namun mereka membantah keras tuduhan tersebut dengan menunjukkan bukti identitas resmi.

“Faktanya seperti apa? Klien kami ini adalah Warga Negara Indonesia. Bukan warga negara asing seperti yang dituduhkan. Kami lihat sendiri saat penangkapan, klien kami menunjukkan KTP-nya,” tegas Sinar.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, jika tidak ada surat perintah penahanan yang sah, maka kondisi yang dialami Muhammad Sabiri adalah bentuk penyekapan.

“Kalau tidak ada surat perintah penahanan, maka kami anggap itu bukan penahanan, tapi penyekapan. Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan jemput paksa terhadap klien kami jika tidak ada kejelasan hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak termohon terkait alasan ketidakhadiran dalam persidangan. Pihak kuasa hukum berharap hakim praperadilan dapat mengabulkan seluruh permohonan mereka dan menyatakan tindakan aparat PSDKP tidak sah menurut hukum.

Saat dikonfirmasi, petugas Stasiun PSDKP Kota Tarakan enggan bersuara. Mereka hanya sempat memyampaikan bahwa akan menghadapi kasus ini di pengadilan. (rz)

Berita Lainnya

TNI AL Kodaeral XIII Ungkap Upaya Penyelundupan 11 Karung Ballpress di TPI Juata Laut Tarakan

TNI AL Kodaeral XIII Ungkap Upaya Penyelundupan 11 Karung Ballpress di TPI Juata Laut Tarakan

by Redaksi
04/13/2026
0

Tarakan — TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Armada (Kodaeral) XIII mengungkap upaya penyelundupan 11 karung ballpress asal Malaysia di...

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress dari Malaysia di Tarakan

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress dari Malaysia di Tarakan

by Redaksi
04/13/2026
0

Tarakan- TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Armada (Kodaeral) XIII berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ballpress yang...

Polda  Kaltara Serahkan Program Bedah Rumah Presisi dan Bantuan Tali Asih Kepda Korban Kebakaran Aspol Kampung Bugis Tarakan

Polda Kaltara Serahkan Program Bedah Rumah Presisi dan Bantuan Tali Asih Kepda Korban Kebakaran Aspol Kampung Bugis Tarakan

by Redaksi
04/12/2026
0

Tarakan – Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Polda Kalimantan Utara melalui kegiatan penyerahan Program Bedah Rumah Presisi dan bantuan...

Pemkot Tarakan Atur Jam Kerja dan Terapkan Kebijakan Efisiensi Energi bagi ASN

Pemkot Tarakan Atur Jam Kerja dan Terapkan Kebijakan Efisiensi Energi bagi ASN

by Redaksi
04/12/2026
0

Kota Tarakan — Pemerintah Kota Tarakan mulai menerapkan penyesuaian jam kerja serta berbagai langkah efisiensi energi bagi Aparatur Sipil Negara...

Pemkot Tarakan Terapkan WFO Penuh bagi ASN, Pertimbangkan Layanan Publik dan Fasilitas

Pemkot Tarakan Terapkan WFO Penuh bagi ASN, Pertimbangkan Layanan Publik dan Fasilitas

by Redaksi
04/12/2026
0

Kota Tarakan — Pemerintah Kota Tarakan memutuskan untuk tetap menerapkan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan...

PKB Kaltara Gelar Muscab, Tekankan Regenerasi dan Uji Kompetensi Calon Ketua DPC

PKB Kaltara Gelar Muscab, Tekankan Regenerasi dan Uji Kompetensi Calon Ketua DPC

by Redaksi
04/09/2026
0

Tarakan- Kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kalimantan Utara berlangsung dengan fokus pada penguatan struktur partai dan persiapan...

Next Post
Muddain Reses, Warga Keluhkan Banjir Hingga Kelangkaan Tabung Gas

Muddain Reses, Warga Keluhkan Banjir Hingga Kelangkaan Tabung Gas

Akhirnya! Ratusan Honorer Senyam-senyum Terima SK PPPK dan CPNS

Akhirnya! Ratusan Honorer Senyam-senyum Terima SK PPPK dan CPNS

Infrastruktur Dasar Lamban, Muhammad Nasir Pertanyakan Kehadiran Pemerintah di Perbatasan

Infrastruktur Dasar Lamban, Muhammad Nasir Pertanyakan Kehadiran Pemerintah di Perbatasan

Discussion about this post

Terlaris

TNI AL Kodaeral XIII Ungkap Upaya Penyelundupan 11 Karung Ballpress di TPI Juata Laut Tarakan

TNI AL Kodaeral XIII Ungkap Upaya Penyelundupan 11 Karung Ballpress di TPI Juata Laut Tarakan

04/13/2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress dari Malaysia di Tarakan

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress dari Malaysia di Tarakan

04/13/2026
Polda  Kaltara Serahkan Program Bedah Rumah Presisi dan Bantuan Tali Asih Kepda Korban Kebakaran Aspol Kampung Bugis Tarakan

Polda Kaltara Serahkan Program Bedah Rumah Presisi dan Bantuan Tali Asih Kepda Korban Kebakaran Aspol Kampung Bugis Tarakan

04/12/2026
Pemkot Tarakan Atur Jam Kerja dan Terapkan Kebijakan Efisiensi Energi bagi ASN

Pemkot Tarakan Atur Jam Kerja dan Terapkan Kebijakan Efisiensi Energi bagi ASN

04/12/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com