SB, NUNUKAN – Keberadaan kantong parkir sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengurai kepadatan kendaraan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak berjalan sesuai harapan. Bahkan pengadaan kantong-kantong parkir ini terkesan dijalankan apa adanya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan.
Sebenarnya, mekanisme dan aturan lainnya terkait parkir di Kabupaten Nunukan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan, namun dalam pelaksanaannya Dishub Kabupaten Nunukan selalu mengeluhkan kurangnya petugas parkir yang jumlahnya sedikit. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Nunukan, Mahyuddin ST saat dikonfirmasi juga membenarkan kondisi tersebut.
“Karena ada Perda dan sudah dibuatkan SK, jadi wajib dijalankan. Walaupun dalam kondisi kekurangan. Sebab juru parkir ini tidak sebanding dengan jumlah kantong parkir yang dimilki,” ungkapnya.
Mahyuddin mengaku, persoalan yang mereka hadapi ini telah diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat melakukan pemeriksaan. Bahkan, BPK mengusulkan agar pengelolaan kantong parkir ini dipihak ketigakan saja agar lebih fokus dalam pelaksanaannya.
“Kami tidak berpangku tangan. Ada upaya agar persoalan ini tidak terus jadi. Solusinya melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkap Mahyuddin.
Kendati demikian, sebelum diterapkan, pihaknya harus mengkalkulasi dulu potensi untung ruginya. Kemudian bagaimana perjanjian kerjasamanya. “Kita buat aturan lagi. Kan tidak langsung kita panggil orang kerjakan. Pasti ada persentasenya dulu, lihat potensinya. Kemudian ada proposal dari pihak ketiga seperti apa pengelolaannya. Nanti kita bandingkan dengan hasil kajian kita lagi,” ujarnya.
Disebutkan Mahyudin, ada beberapa lokasi kantong parkir yang dimiliki Pemkab Nunukan. Seperti di Jalan TVRI, Pasar Liem Hie Djung. Kemudian di sepanjang Jalan TVRI, Pasar malam Tanah Merah dan Alun-alun. Ada juga di Pasar Pagi, Pasar lama, depan toko Duta Mode Jalan Pasar Baru Puskesmas, dan RSUD Nunukan.
“Kalau dulu itu termasuk tempat-tempat wisata. Tapi sekarang diambil alih sama pariwisata (Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata) dan dikelola sendiri,” ungkapnya.
Dijelaskan Mahyudin, ada dua jenis tempat parkir yang dapat ditarik retribusinya, yakni parkir khusus dan parkir di tepi jalan umum. Untuk parkir khusus, lanjutnya, pemerintah yang menyiapkan fasilitasnya. Seperti di Pasar Liem Hie Djung, RSUD, Puskesmas dan sejumlah pasar milik pemerintah lainnya. Kemudian untuk parkir di tepi jalan umum Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan kemudian diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016.
“Semua kantong parkir ini sudah dibuatkan SK-nya juga. Dan untuk penarikan retribusi parkir di jalan umum hanya boleh di jalan milik kabupaten saja. Nah, kalau di Jalan Angkasa, Jalan Lingkar itu masuk jalan provinsi. Bukan milik kabupaten,” jelasnya. (dln)
Discussion about this post