Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Kantong Parkir Dishub Terbengkalai, Disarankan Dikelola Pihak Ketiga

by Admin
05/26/2025
in Daerah, Kaltara, Nunukan
A A
Kantong Parkir Dishub Terbengkalai, Disarankan Dikelola Pihak Ketiga

PARKIR : Tampak petugas parkir saat menarik ritribusi parkir di Pasar Liem Hie Djung yang merupakan salah satu kantong parkir yang dimiliki Dishub Nunukan.

SB, NUNUKAN – Keberadaan kantong parkir sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengurai kepadatan kendaraan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak berjalan sesuai harapan. Bahkan pengadaan kantong-kantong parkir ini terkesan dijalankan apa adanya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan.

Sebenarnya, mekanisme dan aturan lainnya terkait parkir di Kabupaten Nunukan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan, namun dalam pelaksanaannya Dishub Kabupaten Nunukan selalu mengeluhkan kurangnya petugas parkir yang jumlahnya sedikit. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Nunukan, Mahyuddin ST saat dikonfirmasi juga membenarkan kondisi tersebut.

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

“Karena ada Perda dan sudah dibuatkan SK, jadi wajib dijalankan. Walaupun dalam kondisi kekurangan. Sebab juru parkir ini tidak sebanding dengan jumlah kantong parkir yang dimilki,” ungkapnya.

Mahyuddin mengaku, persoalan yang mereka hadapi ini telah diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat melakukan pemeriksaan. Bahkan, BPK mengusulkan agar pengelolaan kantong parkir ini dipihak ketigakan saja agar lebih fokus dalam pelaksanaannya.

“Kami tidak berpangku tangan. Ada upaya agar persoalan ini tidak terus jadi. Solusinya melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkap Mahyuddin.

Kendati demikian, sebelum diterapkan, pihaknya harus mengkalkulasi dulu potensi untung ruginya. Kemudian bagaimana perjanjian kerjasamanya. “Kita buat aturan lagi. Kan tidak langsung kita panggil orang kerjakan. Pasti ada persentasenya dulu, lihat potensinya. Kemudian ada proposal dari pihak ketiga seperti apa pengelolaannya. Nanti kita bandingkan dengan hasil kajian kita lagi,” ujarnya.

Disebutkan Mahyudin, ada beberapa lokasi kantong parkir yang dimiliki Pemkab Nunukan. Seperti di Jalan TVRI, Pasar Liem Hie Djung. Kemudian di sepanjang Jalan TVRI, Pasar malam Tanah Merah dan Alun-alun. Ada juga di Pasar Pagi, Pasar lama, depan toko Duta Mode Jalan Pasar Baru Puskesmas, dan RSUD Nunukan.

“Kalau dulu itu termasuk tempat-tempat wisata. Tapi sekarang diambil alih sama pariwisata (Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata) dan dikelola sendiri,” ungkapnya.

Dijelaskan Mahyudin, ada dua jenis tempat parkir yang dapat ditarik retribusinya, yakni parkir khusus dan parkir di tepi jalan umum. Untuk parkir khusus, lanjutnya, pemerintah yang menyiapkan fasilitasnya. Seperti di Pasar Liem Hie Djung, RSUD, Puskesmas dan sejumlah pasar milik pemerintah lainnya. Kemudian untuk parkir di tepi jalan umum Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan kemudian diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016.

“Semua kantong parkir ini sudah dibuatkan SK-nya juga. Dan untuk penarikan retribusi parkir di jalan umum hanya boleh di jalan milik kabupaten saja. Nah, kalau di Jalan Angkasa, Jalan Lingkar itu masuk jalan provinsi. Bukan milik kabupaten,” jelasnya. (dln)

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
Pelaku UMKM Harus Punya Sertifikat Halal dan NIB, DPMPTSP Tarakan Gelar Sosialisasi

Pelaku UMKM Harus Punya Sertifikat Halal dan NIB, DPMPTSP Tarakan Gelar Sosialisasi

Ditemukan di Bawah Kapal Pengangkut Minyak, Jauh dari Lokasi Fathir Hanyut Pertama Kali

Ditemukan di Bawah Kapal Pengangkut Minyak, Jauh dari Lokasi Fathir Hanyut Pertama Kali

Guru SMK Maritim Ditemukan Meninggal dengan Wajah Berlumuran Darah, Polisi Ungkap Ini…

Guru SMK Maritim Ditemukan Meninggal dengan Wajah Berlumuran Darah, Polisi Ungkap Ini...

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com