SB, TARAKAN – PT Intracawood Manufacturing akhirnya angkat bicara terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang membebani perusahaan. Hal itu diutarakan Asisten Manager PT Intracawood Manufacturing, Amin, usai dipertemukan dengan perwakilan pekerja di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Tarakan, kemarin.
Meski tahu perusahaannya menunggak, namun Amin mengaku tak mengetahui besarannya. Sebab, persoalan tunggakan itu, kata dia, menjadi urusan bagian keuangan perusahaannya. Meski demikian, dia mengaku, pihak perusahaan sedang berusaha menyelesaikan persoalan ini.
“BPJS sekarang ini masih dalam proses untuk pembayaran, yang jelas itu sudah difasilitasi oleh kejaksaan untuk kita buat skema pembayarannya,” ungkap Amin.
Dia pun menjelaskan, penyebab tunggakan ini tak bisa dilepas dari kondisi ekonomi perusahaan yang kurang baik. Di sisi lain faktor ekonomi global juga berpengaruhi hal ini. “Jadi kita nggak bisa juga memastikan, kita sangat tergantung dari banyak faktor. Karena juga ekspor kita itu sangat menuntut kan, untuk kondisi keuangan perusahaan juga. Kalau ekspor kita kecil, kurang, ya bagaimana lagi kita dapat sumber keuangan. Jadi kita sesuaikan juga dengan kemampuan perusahaan, kemampuan ekspor kita sejauh mana,” tambahnya.
Amin kemudian mengatakan, bila kondisi ekonomi global kembali membaik, maka persoalan ini akan segera diselesaikan. “Jadi, intinya seperti itu. Jadi mudah-mudahan kondisi perekonomian global bagus sehingga itu mempengaruhi kondisi perekonomian perusahaan dan kemampuan perusahaan sehingga semua apa yang diinginkan oleh karyawan-karyawati itu juga bisa kita selesaikan,” tutupnya
Seperti yang terpantau media ini, Disperinaker Kota Tarakan memfasilitasi pertemuan antara Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) dengan PT Intracawood manufacturing. Dalam pertemuan ini, sempat terjadi perselisihan, utamanya terkait kesejahteraan tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut.
Secara rinci, ada beberapa poin yang dibahas. Yang pertama terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terlambat disetor, upah karyawan dan karyawati yang dirumahkan (tidak ada SK) dan pemotongan upah 40%. Selanjutnya, dibahas tunjangan yang hilang akibat mutasi atau rotasi kerja, pensiun karyawan atau karyawati yang masuk usia 56 tahun dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak sah. (sdq)
Discussion about this post