SB, TARAKAN – Penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali terbongkar di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.048 gram sabu yang dibawa dari Tawau, Malaysia, oleh seorang warga negara asing (WNA) berinisial MA (39). Dia sehari-hari diketahui bekerja sebagai nelayan.
Penangkapan MA dilakukan sekira pukul 06.00 Wita, Kamis (19/6/2025), di kawasan Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Hal itu diungkap Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik saat menyampaikan rilis di Polres Tarakan. Dia menyebut, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di pelabuhan tersebut.
“Kami dari Polres Tarakan merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional yang dilakukan Satnarkoba. Seorang pelaku diamankan, berinisial MA, warga negara Malaysia,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).
Erwin menjelaskan, MA ditangkap saat baru saja tiba dari Tawau menggunakan jalur laut dengan perahu kecil. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan kapal yang digunakan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan dalam tas hitam.
“Pelaku membawa sabu dalam tas yang disembunyikan di kapal kecil. Modusnya menggunakan pelabuhan kecil karena minim pengawasan,” jelas Kapolres.
Dalam pengembangan kasus, diketahui MA tidak sendiri. Seorang rekannya berinisial R, warga Sebatik, diduga berperan sebagai penjemput dan melarikan diri saat penyergapan berlangsung. Polisi kini telah menetapkan R sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Saat tim menyisir pelabuhan, MA sempat dijemput oleh seseorang berinisial R. Namun R kabur saat hendak ditangkap. Dari keterangan tersangka, mereka berdua membawa sabu dari Malaysia,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Selain dua bungkus sabu dengan berat total 2,048,26 kg, polisi juga menyita satu tas Herox hitam, satu ransel, handphone, aluminium foil, timbangan digital, sepeda motor, hingga perahu kecil dan mesin 30 PK. Lebih lanjut, Yudhit mengungkapakan, MA mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia mengaku dijanjikan bayaran sebesar 3.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp11,4 juta.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.
Saat ini Polres Tarakan masih berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia untuk proses identifikasi dan diplomatik lanjutan terhadap MA. Berdasarkan dokumen IC yang dibawanya, MA dipastikan adalah warga negara Malaysia, bukan warga Filipina seperti kabar yang sempat beredar di media sosial. (rz)
Discussion about this post