SB, TARAKAN – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintah dan bank milik negara (BUMN), kini tengah dalam proses penyidikan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2025, dengan sejumlah barang bukti yang telah disita serta pemeriksaan terhadap para saksi yang dilakukan oleh tim penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Koperasi dan UMKM pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Tarakan, Ardiansyah, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi dalam program pembiayaan usaha yang semestinya membantu pelaku UMKM tersebut.
“BUMN ini mengelola dana negara berasal dari APBN, dan itu adalah uang yang diamanahkan oleh rakyat. Jadi ini uang rakyat, uang orang banyak yang dikelola BUMN, tentu harus ada prototype-nya, ada analisa kelayakan bisnisnya, dan harus dikembalikan,” ujarnya.
Ardiansyah juga menegaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sanksi tegas akan diberikan sesuai arahan dari kepala daerah.
“Bapak Wali Kota sudah komentar, insya Allah nanti juga kalau sudah inkrah, sudah jelas dugaan ini tentu ada sanksi, ASN pasti ada sanksinya, dan saya kira OPD yang bersangkutan juga sudah kooperatif ya Pak. Saya kira kita tunggu tindak lanjut berikutnya,” tandasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Tarakan tidak terlibat dalam proses penyaluran KUR. Menurutnya, peran dinas hanya sebatas melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM secara umum bersama dengan OPD teknis lainnya, sementara proses penyaluran dana KUR dilakukan sepenuhnya oleh bank yang ditunjuk pemerintah.
“Kalau misalnya UMKM ini kan banyak sektornya, misalnya sektor perikanan itu juga dilakukan bersama dengan Dinas Perikanan. Kami itu lebih banyak kepada pembinaan di luar permodalan. Kalau permodalan tadi sudah dijelaskan bahwa modal atau dana itu berasal dari bank Himbara atau BUMN,” terangnya.
Dijelaskan pula, salah satu tugas pokok pihaknya adalah mengembangkan dan membimbing pelaku UMKM agar dapat memenuhi legalitas usahanya. Mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pembinaan tentang pengemasan produk.
“Dengan apa yang terjadi tentu saja kami prihatin. Kalau di kami sih lebih pada bagaimana data NIB itu benar, itu saja. Bagaimana NIB-nya benar, usahanya apa, pemiliknya siapa, pemilik usaha itu yang kami lakukan. Ini upaya kami mencegah NIB tidak digunakan orang lain,” tandasnya.
Ardiansyah juga menambahkan, sistem perizinan usaha saat ini telah disederhanakan melalui platform Online Single Submission (OSS), baik secara digital maupun tatap muka. Ia menyebut, ketentuan yang berlaku saat ini jauh lebih mempermudah pelaku usaha, terutama setelah diterapkannya Undang-undang Cipta Kerja.
“Memang terkait perizinan itu, kami hanya membimbing tetapi ada OPD lain yang membidangi untuk menerbitkan perizinannya. Tapi, semua berlaku secara nasional melalui OSS,” tegasnya. (rz)
Discussion about this post