SB, TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram. Daniel Costa, seorang konten kreator asal Tarakan, divonis 20 tahun penjara, sementara dua rekannya, Widi Pranata dan Ari Wibowo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Febrian Ali, S.H., M.H., dalam sidang pada Kamis (24/7/2025).
“Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Daniel Costa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” ujar Dr. Febrian.
Daniel Costa sebelumnya mengaku hanya diminta mengantar dua unit mobil ke ruko milik seseorang bernama Shalom alias Sky Blue, tanpa mengetahui isi mobil tersebut. Namun, majelis hakim menilai peran tersebut tetap cukup signifikan dalam rangkaian peredaran narkotika.
Vonis terhadap Daniel adalah 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider dua bulan kurungan.
“Terdakwa bukan residivis, dan majelis hakim menilai tidak adil jika dijatuhi vonis seperti pelaku utama. Namun, perbuatannya tetap tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba,” terang hakim.
Berbeda dengan Daniel, majelis hakim menyatakan Widi dan Ari sebagai pelaku utama. Bahkan, Widi diketahui telah delapan kali melakukan peredaran narkoba, sementara Ari lima kali. Keduanya dinilai akan terus mengulangi perbuatan bila tidak tertangkap.
“Terdakwa telah menikmati hasil peredaran narkotika dan keterlibatannya langsung sangat meresahkan masyarakat. Tidak ditemukan hal yang meringankan,” tegas hakim.
Barang bukti yang disita antara lain 74 kg sabu dalam kemasan Teh Cina 2.0, uang tunai Rp 2,7 juta, mobil pangsa tipe E, Honda Xenia, sepeda motor Yamaha XMAX, serta sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan.
“Barang bukti tersebut sah dan kuat sebagai alat bukti yang memberatkan para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. (rz)
Discussion about this post