SB- TARAKAN- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, gandeng Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kaltara, melakukan sosialisasi Perda yang baru disahkan bersama Raperda APBD Kaltara 2026 ini, dilaksanakan di Rumah Makan Padang Mak Entek, Sabtu (6/12/25).
Sosialisasi ini merupakan salah satu landasan hukum baru untuk memajukan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Perda tersebut baru disahkan bersama Raperda APBD Kaltara 2026 ini.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, bahwa kegiatan ini dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif yang jadi backroundnya juga tetap ke UMKM diangka 80 sampai 90 persen.
Hanya saja, persoalannya mereka bagaimana usaha mereka itu mau dibantu oleh pemerintah, dan mereka harus tahu caranya, sehingga pada kegiatan sore tadi pihaknya menghadirkan pihak Disdagkop dan UMKM sebagai narasumber. Yang diharapkan seluruh UMKM bisa langsung digandeng oleh Kepala Disdagkop, bahkan dari informasi yang beredar sudah ada UMKM yang ikut.
“Kesempatan ini jarang bisa ketemu kepala dinasnya langsung, jadi kita kasih ruang lah untuk mereka biar nanti saya siap back up,” jelasnya.
Untuk itu, Syamsuddin Arfah menjelaskan jika terkait dengan masalah prosedur, SOP-nya dan segala persyaratan lainnya harus diikutin dari Kepala Dinas UMKM, nantinya DPRD siap support, agar hal ini bisa tersambungkan.
Sementara itu, Hj. Hasriyani selaku kepala dinas Disperindagkop dan UKM,Provinsi Kaltara memberikan menegaskan mengenai kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pelaku usaha yang ingin maju dan mengakses bantuan pemerintah.
“Yang namanya NIB itu adalah SIM seperti kita berkendaraan. Jangan salahkan kita ketika proposal Bapak dan Ibu tidak kami verifikasi kalau tidak punya NIB,” ungkapnya.
Adapun terkait adanya isu bahwa mengurus NIB itu sulit, Ia membantah hal tersebut, bahwasanya semua prosesnya kini telah dipermudah secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
”Siapa bilang susah ngurusnya? Ibu tinggal tidur-tiduran, Ibu buka OSS, tidak sampai 5 menit keluar. Karena tidak akan ada bantuan yang diberikan kalau tidak ada NIB. Yang punya produk tidak ada kata sulit, hanya Ibu yang malas mungkin, atau yang tidak update,”terangnya.
Untuk itu, dalam sosialisasi tersebut, ia memberikan edukasi kepada seluruh peserta mengenai luasnya cakupan Ekonomi Kreatif yang tidak hanya terbatas pada berjualan atau berdagang. Selain itu, ia juga terus mendorong warga Kaltara untuk mengembangkan kompetensi mereka, khususnya di bidang digital.(*)













Discussion about this post