TARAKAN — Polres Tarakan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Aula Paten Polres Tarakan, dan berlangsung aman serta lancar.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala BNN Kota Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Wakapolres Tarakan, Kasat Narkoba Polres Tarakan, para Pejabat Utama (PJU) Polres Tarakan, perwakilan Labkesda Kota Tarakan, serta wartawan dari berbagai media.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/61/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tertanggal 27 November 2025, terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka ANWAR SYAHRIR bin SYAHRIR. Selain itu, pemusnahan juga mengacu pada Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-6649/0.5.15/Enz.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025, tentang status barang sitaan narkotika.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 3.044,02 gram dan berat neto 3.041,02 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.036,52 gram sabu dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum.
Polres Tarakan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini tidak hanya sebagai wujud penegakan hukum, tetapi juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan pencegahan bagi pelaku lainnya maupun jaringan peredaran narkotika yang masih aktif. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya analisis kepolisian dalam memetakan jalur peredaran, metode distribusi, serta wilayah rawan narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut selesai pada pukul 10.50 WITA dan berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(*)












Discussion about this post