Tarakan – Polres Tarakan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) merilis capaian penanganan perkara sepanjang Januari 2026. Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 22 laporan polisi terkait berbagai tindak pidana di wilayah hukum Kota Tarakan.
Dari total laporan yang diterima, kasus pencurian menjadi tindak pidana yang paling dominan, disusul penganiayaan dan penggelapan.
Pencurian Dominasi Perkara
Untuk tindak pidana pencurian, tercatat sebanyak 16 perkara dengan rincian:
• Curanmor (pencurian kendaraan bermotor): 7 perkara
• Pencurian handphone: 3 perkara
• Pencurian kabel tower: 1 perkara
• Pencurian sound system: 1 perkara
• Pencurian kipas angin: 1 perkara
• Pencurian tomat: 1 perkara
• Pencurian bor: 1 perkara
• Pencurian daging ayam: 1 perkara
Dari tujuh kasus curanmor, sebagian besar tersangka telah berhasil diamankan petugas dan kini dalam proses hukum lebih lanjut.
Penganiayaan dan Penggelapan
Selain pencurian, terdapat lima perkara penganiayaan yang terdiri dari tiga penganiayaan biasa dan dua penganiayaan ringan (tipiring). Beberapa kasus penganiayaan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mempertimbangkan asas keadilan serta kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu, satu perkara penggelapan masih dalam tahap penyidikan.
Progres Penanganan Perkara
Adapun progres penanganan perkara selama Januari 2026 sebagai berikut:
• Proses penyidikan (sidik): 13 perkara
• Proses penyelidikan (lidik): 1 perkara
• Cabut laporan/Restorative Justice: 5 perkara
• Tipiring (penganiayaan ringan): 2 perkara
• Selesai/P-21: 1 perkara
Kapolres Tarakan, Erwin Syaputra Manik, melalui Kasat Reskrim Ridho Pandu Abdillah menegaskan komitmen jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
Pihaknya mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice pada perkara yang memenuhi syarat.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).(*)












Discussion about this post