Jumat, 30 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Redaksi
07/10/2026
in Tarakan
A A
Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

TARAKAN– Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, mendatangi Polres Tarakan untuk melayangkan laporan dugaan pencemaran nama balik.

Laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan perkara sebelumnya, dimana MI dan rekannya melaporkan dirinya dengan dugaan penyebaran identitas pribadi melalui unggahan surat keterangan izin keramaian yang sebelumnya dilaporkan kepada polisi.

Baca Juga

Ketua DPRD Tarakan Saksikan Pembongkaran Dua Polisi Tidur di Jalan Halmahera

Dansatgas TMMD Tarakan Ajak Warga Manfaatkan Sumur Bor dan Aktif Berkoordinasi dengan Babinsa

Progres Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 2 Kilometer, Satgas Benahi Tanjakan dan Drainase

Iwan menilai laporan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar. Menurutnya, berdasarkan keterangan Lurah Kampung Enam, pihak yang namanya tercantum dalam surat telah memberikan izin agar dokumen tersebut dipublikasikan.

“Hari ini kita akan melaporkan balik Saudara MI yang sudah membuat laporan kepada polisi, yang mengatakan bahwa tidak ada izin untuk mempublikasikan surat keterangan izin keramaian. Ternyata hari ini Lurah Kampung Enam menyatakan dengan tegas bahwa sudah ada izin  untuk surat tersebut dipublikasikan,” kata Iwan Setiawan, Jumat (11/6/2026).

Menurut Iwan, kondisi tersebut menguatkan dugaannya bahwa laporan terhadap dirinya tidak sesuai fakta.

“Artinya  orang ini sudah membuat laporan palsu, diduga membuat laporan palsu, sehingga membuat nama kita tercemar, nama kita tercemar, kita difitnah, terus melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan komen-komennya di media sosial,” ujarnya.

Ia berharap kepolisian dapat menyikapi laporan balik tersebut secara objektif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Saya berharap Polres dapat menyikapi ini supaya kejadian ini tidak berulang-ulang kali. Orang melapor dituruti, orang lapor dituruti, tapi tidak ada bukti,” katanya.

Iwan juga menilai perkara tersebut sejak awal seharusnya dilihat dalam konteks kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Hal ini seharusnya dari awal diteruskan karena ini untuk kepentingan umum, untuk ketertiban dan kondisi persekitaran. Di Undang-undang PDP Pasal 15 ayat 1 huruf C sudah dijelaskan bahwa undang-undang ini dikecualikan untuk kepentingan umum, untuk ketertiban umum,” ucapnya.

Ia mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya langsung dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada Lurah Kampung Enam mengenai ada atau tidaknya izin publikasi surat tersebut.

“Nah ini seolah-olah dipaksakan. Laporannya masuk ke penyidikan. Setelah saya cek sama Pak Lurah, dia belum ditanya apakah itu ada izin atau tidak, tiba-tiba langsung dinaikkan ke penyidikan,” katanya.

Iwan berharap kepolisian jangan sampai menaikkan kasus ke penyidikan sementara dari pihak lurah juga belum dikonfirmasi terkait fakta yang terjadi terkait surat izin tersebut.

Kuasa hukum Iwan Setiawan, Salahuddin, yang turut mendampingi saat pelaporan menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum laporan balik tersebut.

Menurutnya, proses peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan terlalu cepat.

“Kami akan melapor balik yang melaporkan Saudara Iwan Setiawan telah menyalahgunakan, menyebarkan identitas orang. Jadi sebenarnya ini terlalu cepat penyidik menaikan proses dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Salahuddin.

Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat ketika mengunggah surat izin keramaian tersebut.

“Perkara ini akan kami kawal terus karena ini sudah merugikan Saudara Iwan Setiawan. Sedangkan yang melaporkan itu, apa kerugiannya? Saudara Iwan memposting NIK itu tidak ada niat jahat, tidak ada iktikad jahat daripada Pak Iwan untuk memposting surat izin itu,” ujarnya.

Menurut Salahuddin, unggahan tersebut justru bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat di tengah ramainya perbincangan mengenai kegiatan nonton bareng yang sempat viral di media sosial.

“Surat izin itu berguna untuk meredam masyarakat yang mengikuti postingan-postingan di media sosial supaya menjaga kondusivitas Kota Tarakan. Soalnya di postingan itu bahwa lurah melarang nonton bareng pesta babi itu ditonton 1,2 juta orang. Ini akan menimbulkan apa-apa kalau digoreng-goreng terus kan bisa demo dan ini merusak kondusivitas Kota Tarakan,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa laporan balik tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Tarakan.

“Kami akan melaporkan bahwa ini laporan palsu, pencemaran nama baik,” katanya.

Salahuddin juga mengaku tidak mengetahui dasar penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Apa dasarnya penyidik menaikan ke proses penyidikan kami tidak tahu. Itu kan intern mereka. Tapi menurut kami itu terlalu cepat naik ke penyidikan. Mungkin mereka sudah mengakui mempunyai dua alat bukti yang cukup, mungkin. Kalau sistematisnya kami tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Iwan Setiawan kembali menjelaskan alasan dirinya mengunggah surat izin keramaian tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai masyarakat pengguna medsos yang memiliki tanggung jawab menjaga situasi tetap kondusif.

Ia menyebut memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai informasi yang berkembang di media sosial.

Menurutnya, langkah yang diambil saat itu berhasil meredam situasi sehingga aksi yang terjadi tidak berkembang lebih besar.

” Yang kita lakukan adalah untuk ketertiban umum, untuk kepentingan umum, untuk kondusivitas Kota Tarakan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dasar tindakannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Dan itu sudah tertuang dalam Undang-undang PDP Pasal 15 ayat 1 huruf C. Silakan dicari,” pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

Ketua DPRD Tarakan Saksikan Pembongkaran Dua Polisi Tidur di Jalan Halmahera

Ketua DPRD Tarakan Saksikan Pembongkaran Dua Polisi Tidur di Jalan Halmahera

by Redaksi
10/29/2026
0

TARAKAN – Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menyaksikan pembongkaran dua speed bump atau polisi tidur di Jalan Halmahera, Kelurahan...

Dansatgas TMMD Tarakan Ajak Warga Manfaatkan Sumur Bor dan Aktif Berkoordinasi dengan Babinsa

Dansatgas TMMD Tarakan Ajak Warga Manfaatkan Sumur Bor dan Aktif Berkoordinasi dengan Babinsa

by Redaksi
10/29/2026
0

TARAKAN – Penyediaan air bersih, pembangunan rumah layak huni, hingga penyuluhan pertanian menjadi bagian dari upaya Satgas TNI Manunggal Membangun...

Progres Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 2 Kilometer, Satgas Benahi Tanjakan dan Drainase

Progres Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 2 Kilometer, Satgas Benahi Tanjakan dan Drainase

by Redaksi
10/29/2026
0

TARAKAN – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 Kodim 0907/Tarakan terus mempercepat pembangunan jalan di kawasan Tanjung Batu. Hingga...

Bandara Juwata Tarakan Perkuat Kesiapsiagaan Darurat Melalui Latihan Table Top dan Parsial PKP-PK

Bandara Juwata Tarakan Perkuat Kesiapsiagaan Darurat Melalui Latihan Table Top dan Parsial PKP-PK

by Redaksi
10/29/2026
0

TARAKAN — Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan memperkuat kesiapsiagaan penanggulangan keadaan darurat bandar udara melalui rangkaian latihan Table...

Polres Tarakan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98

Polres Tarakan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98

by Redaksi
10/29/2026
0

TARAKAN – Polres Tarakan menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Markas Komando (Mako) Polres Tarakan,...

Kapolres Tarakan Serap Aspirasi Warga Lingkas Ujung Lewat Program Quick Wins

Kapolres Tarakan Serap Aspirasi Warga Lingkas Ujung Lewat Program Quick Wins

by Redaksi
10/29/2026
0

TARAKAN – Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., memimpin kegiatan Program Quick Wins Kapolri bertema “Kumpul Bersama Masyarakat” di Gedung...

Next Post
Disnaker Tarakan Tetap Gelar Job Fair Meski Tanpa Anggaran, Target Digelar Juli–Agustus

Disnaker Tarakan Tetap Gelar Job Fair Meski Tanpa Anggaran, Target Digelar Juli–Agustus

Dinas Ketenagakerjaaan Tarakan Targetkan 30–40 Persen Pencari Kerja Terserap Dunia Usaha

Dinas Ketenagakerjaaan Tarakan Targetkan 30–40 Persen Pencari Kerja Terserap Dunia Usaha

LBH Hantam dan HMI Cabang Tarakan Bantah Laporan Kasus Doxing Ditunggangi

LBH Hantam dan HMI Cabang Tarakan Bantah Laporan Kasus Doxing Ditunggangi

Discussion about this post

Terlaris

Ketua DPRD Tarakan Saksikan Pembongkaran Dua Polisi Tidur di Jalan Halmahera

Ketua DPRD Tarakan Saksikan Pembongkaran Dua Polisi Tidur di Jalan Halmahera

10/29/2026
Dansatgas TMMD Tarakan Ajak Warga Manfaatkan Sumur Bor dan Aktif Berkoordinasi dengan Babinsa

Dansatgas TMMD Tarakan Ajak Warga Manfaatkan Sumur Bor dan Aktif Berkoordinasi dengan Babinsa

10/29/2026
Progres Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 2 Kilometer, Satgas Benahi Tanjakan dan Drainase

Progres Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 2 Kilometer, Satgas Benahi Tanjakan dan Drainase

10/29/2026
Bandara Juwata Tarakan Perkuat Kesiapsiagaan Darurat Melalui Latihan Table Top dan Parsial PKP-PK

Bandara Juwata Tarakan Perkuat Kesiapsiagaan Darurat Melalui Latihan Table Top dan Parsial PKP-PK

10/29/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com