Tarakan — Khairul mengungkapkan kebijakan baru terkait kepemimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat kota. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa posisi ketua akan diberlakukan secara bergilir setiap tahun di antara lima pimpinan yang telah lolos seleksi.
Sebelumnya, dari sepuluh kandidat yang mengikuti uji kompetensi oleh BAZNAS Pusat, lima orang dinyatakan lolos setelah melalui tahapan seleksi tingkat kota. Kelima nama tersebut kemudian ditetapkan sebagai pimpinan untuk masa jabatan hingga tahun 2030.
Menurut Khairul, kebijakan rotasi tahunan ini diambil untuk menjaga prinsip kesetaraan di antara para pimpinan. Ia menilai bahwa secara struktural, kelima pimpinan memiliki kedudukan yang sama, sehingga peran ketua lebih bersifat koordinatif.
“Karena kita anggap semua setara, maka saya buat sistem bergilir saja setiap tahun. Jadi semua bisa merasakan menjadi ketua dalam masa lima tahun,” ujarnya.
Khairul juga menjelaskan bahwa secara regulasi, penunjukan ketua memang berada di bawah kewenangan Wali Kota melalui Surat Keputusan (SK), bukan langsung dari BAZNAS Pusat. Sementara itu, BAZNAS Pusat hanya menetapkan struktur pimpinan secara kolektif kolegial.
Meski diakui sebagai kebijakan yang tidak lazim, Khairul menilai hal tersebut masih memungkinkan karena tidak bertentangan dengan aturan utama. Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan akan tetap dilakukan, meski secara sederhana, guna memenuhi aspek administratif.
“Kita tetap akan konsultasi dengan BAZNAS Pusat, tapi secara pemikiran saya tidak ada masalah. Ketua ini hanya mengoordinasi saja,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, juga merupakan respons atas dinamika yang sempat muncul selama proses penentuan ketua. Ia mengakui adanya perbedaan pandangan, namun menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
“Daripada jadi polemik, sekalian saja kita buat semua jadi ketua secara bergilir,” katanya.
Khairul berharap kebijakan ini dapat memperkuat kekompakan internal pimpinan BAZNAS, mengingat lembaga tersebut memiliki peran penting dalam mengelola dana umat. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak diperbesar, terutama di ruang publik.
“Ini bukan lembaga politik atau ormas. Ini lembaga yang mengelola uang umat. Kalau tidak kompak, kepercayaan publik bisa turun,” tegasnya.
Pemerintah Kota Tarakan pun berharap sistem baru ini mampu menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis serta meningkatkan kinerja pengelolaan zakat di daerah.(*)











Discussion about this post