TARAKAN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina di kawasan Bandara Juwata Tarakan, Selasa (14/4/2026).
Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan menyebarnya hama serta penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati di wilayah perbatasan.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan bahwa setiap komoditas yang masuk tanpa dokumen resmi memiliki risiko tinggi sebagai pembawa penyakit berbahaya.
“Media pembawa tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit yang tidak terdeteksi. Pemusnahan ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran sejak dini,” ujarnya.
Total komoditas yang dimusnahkan mencapai 1.759,3 kilogram, terdiri dari:
• 1.393 kg produk hewan
• 83,3 kg produk ikan
• 270 kg produk tumbuhan
• 13 kg benih tanaman
• 123 batang/buah bibit tanaman
Seluruh komoditas tersebut merupakan hasil pengawasan sepanjang triwulan pertama 2026, terutama dari barang bawaan penumpang kapal asal Tawau, serta hasil operasi gabungan dengan berbagai instansi terkait.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator atau metode pembakaran hingga habis. Cara ini dipilih untuk memastikan seluruh media pembawa tidak dapat dimanfaatkan kembali dan benar-benar bebas dari potensi penyebaran organisme pengganggu maupun agen penyakit.
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menurut Ichi, wilayah Kalimantan Utara memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya penyakit dari luar negeri, mengingat tingginya mobilitas orang dan barang lintas negara.
“Satu komoditas terinfeksi dapat menjadi sumber wabah yang berdampak luas, baik secara ekonomi maupun lingkungan,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan berbagai instansi, di antaranya otoritas bandara, aparat penegak hukum, TNI-Polri, hingga perwakilan lembaga pengawasan.
Ichi menegaskan, keberhasilan pencegahan penyakit tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan karantina.
“Pencegahan penyakit adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat menjadi benteng utama menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit berbahaya,” pungkasnya.(*)













Discussion about this post