Sabtu, 11 Juli 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

LBH Hantam dan HMI Cabang Tarakan Bantah Laporan Kasus Doxing Ditunggangi

by Redaksi
07/11/2026
in Tarakan
A A
LBH Hantam dan HMI Cabang Tarakan Bantah Laporan Kasus Doxing Ditunggangi

TARAKAN – Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) bersama Tim Paralegal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan menggelar konferensi pers resmi guna merespons serangan opini yang dilontarkan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, Jumat sore (10/7/2026).

Selain meluruskan tudingan bahwa kasus ini ditunggangi kepentingan pribadi, LBH Hantam mengumumkan telah resmi melaporkan balik pejabat publik tersebut ke Polres Tarakan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Baca Juga

Dinas Ketenagakerjaaan Tarakan Targetkan 30–40 Persen Pencari Kerja Terserap Dunia Usaha

Disnaker Tarakan Tetap Gelar Job Fair Meski Tanpa Anggaran, Target Digelar Juli–Agustus

Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Direktur LBH Hantam, Alif Putra Pratama, S.H., M.H., mematahkan tuduhan yang menyebut dirinya sebagai aktor di balik laporan korban, Muhammad Iqbal. Ia memperlihatkan bukti otentik bahwa sejak awal laporan di kepolisian bergulir, penanganan ditangani secara mandiri dan independen oleh organisasi mahasiswa tanpa keterlibatan dirinya.

“Saat pertama kali Saudara Iqbal merasa dirugikan karena data dirinya tersebar, dia langsung berkoordinasi dengan Ketua HMI Tarakan untuk didampingi ke Polres. HMI membentuk tim paralegal yang terdiri dari empat orang, dan sama sekali tidak ada nama saya di situ. Jadi, tuduhan bahwa laporan ini ditunggangi oleh saya pribadi adalah salah dan keliru,” tegas Alif di hadapan awak media.

Alif menjelaskan, LBH Hantam baru resmi menerima kuasa pada Sabtu, 4 Juli 2026, setelah pengurus HMI Cabang Tarakan datang meminta bantuan karena perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan (naik sidik). Bersama tim paralegal mahasiswa, mereka kini fokus memberikan pendampingan hukum yang komprehensif bagi korban.

Dalam kesempatan yang sama, korban Muhammad Iqbal membeberkan kronologi awal pembobaran rencana Nonton Bareng (Nobar) Pesta Babi pada 19 Mei 2026. Esok harinya, Iqbal mendatangi Kantor Lurah Kampung Enam untuk mengurus surat pemberitahuan. Namun, dokumen tersebut kemudian diunggah ke ruang digital dengan kondisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya terbuka lebar tanpa sensor, yang kemudian ikut disebarkan ulang oleh Dirut PDAM di media sosial.

Alif menepis klaim sepihak dari Lurah Kampung Enam yang menyebut persoalan tersebut telah selesai melalui kesepakatan damai. Menurutnya, korban hanya memberikan izin untuk mempublikasikan foto penyerahan dokumen, bukan dokumen yang memuat data pribadi sensitif.

“Tidak ada sama sekali kesepakatan atau peng-iya-an dari Saudara Iqbal untuk menyebarkan data pribadinya. Secara logika sangat bertentangan, konyol jika ada orang meng-iya-kan data dirinya disebar lalu dia melaporkannya lagi ke polisi,” kata Alif.

Juru Bicara Paralegal HMI Tarakan, Agung Janumat Rifai, juga menilai adanya anomali besar karena tidak ada korelasi tugas yang jelas mengapa seorang Direktur Utama BUMD ikut campur mendokumentasikan dan menyebarkan surat pemberitahuan dari kelurahan.

Akibat narasi pembelaan Dirut PDAM di media sosial yang dinilai menyerang ranah personal dan keluarga secara membabi buta, Alif Putra Pratama mengambil langkah hukum tegas secara pribadi. Ia memastikan laporannya terhadap Iwan Setiawan kini sudah diproses oleh Satreskrim Polres Tarakan.

“Tuduhan pengalihan isu korupsi itu sudah masuk ke berita palsu dan penyerangan personal. Saya pribadi sudah berkomunikasi dengan keluarga dan mengambil tindakan hukum. Alhamdulillah, laporannya sudah berstatus Laporan Polisi (LP). Barusan saya juga sudah menerima SP2HP yang menyatakan laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan,” ungkap Alif.

Dalam laporan balik tersebut, Alif membidik terlapor dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 433 dan 434 KUHP terkait pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

Lebih lanjut, Alif menyayangkan sikap temperamental terlapor yang menyandang status sebagai pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Ia mendesak Wali Kota Tarakan untuk memberikan pembinaan etika komunikasi yang baik kepada jajaran pejabatnya.

“Saudara Iwan ini pejabat publik yang disumpah oleh Wali Kota. Seharusnya komunikasinya kepada masyarakat dijaga agar lebih baik. Jangan sampai kalau ada masyarakat mengkritik pelayanan PDAM, lalu personalnya ikut diserang oleh pejabatnya. Gak sehat kita bernegara kalau seperti itu polanya,” kritiknya.

Mengenai peluang perdamaian, LBH Hantam mengisyaratkan hal tersebut sulit terwujud karena terlapor sama sekali belum merasa bersalah. Padahal, sebelum menempuh jalur hukum, korban Muhammad Iqbal sudah beriktikad baik menghubungi Iwan Setiawan secara pribadi untuk menanyakan maksud pengunggahan data tersebut, namun diabaikan.

Saat ini, kasus utama doxing yang dilaporkan mahasiswa telah berjalan pro-justisia di tingkat penyidikan dengan sangkaan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE serta Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 67 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Saksi-saksi kunci telah diperiksa ulang di bawah sumpah, dan tim hukum kini tinggal menunggu kepolisian melakukan penyitaan barang bukti serta menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.(*)

Berita Lainnya

Dinas Ketenagakerjaaan Tarakan Targetkan 30–40 Persen Pencari Kerja Terserap Dunia Usaha

Dinas Ketenagakerjaaan Tarakan Targetkan 30–40 Persen Pencari Kerja Terserap Dunia Usaha

by Redaksi
07/11/2026
0

TARAKAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan menargetkan sekitar 30 hingga 40 persen pencari kerja dapat terserap ke dunia...

Disnaker Tarakan Tetap Gelar Job Fair Meski Tanpa Anggaran, Target Digelar Juli–Agustus

Disnaker Tarakan Tetap Gelar Job Fair Meski Tanpa Anggaran, Target Digelar Juli–Agustus

by Redaksi
07/11/2026
0

TARAKAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan memastikan tetap akan menggelar kegiatan job fair pada tahun ini meski menghadapi...

Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Redaksi
07/10/2026
0

TARAKAN– Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, mendatangi Polres Tarakan untuk melayangkan laporan dugaan pencemaran nama...

Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus Serahkan Beasiswa PIP kepada Pelajar di Tarakan

Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus Serahkan Beasiswa PIP kepada Pelajar di Tarakan

by Redaksi
07/10/2026
0

Tarakan – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus, M.A., menyerahkan Program...

Deddy Yevri Hanteru Sitorus Ingatkan Dana PIP Digunakan untuk Pendidikan Anak

Deddy Yevri Hanteru Sitorus Ingatkan Dana PIP Digunakan untuk Pendidikan Anak

by Redaksi
07/10/2026
0

Tarakan – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus, M.A., mengingatkan para...

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pengadaan Bunker RSUD dr. H. Yusuf SK agar Bantuan Kemenkes Tak Terhambat

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pengadaan Bunker RSUD dr. H. Yusuf SK agar Bantuan Kemenkes Tak Terhambat

by Redaksi
07/09/2026
0

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi RSUD dr. H....

Discussion about this post

Terlaris

LBH Hantam dan HMI Cabang Tarakan Bantah Laporan Kasus Doxing Ditunggangi

LBH Hantam dan HMI Cabang Tarakan Bantah Laporan Kasus Doxing Ditunggangi

07/11/2026
Dinas Ketenagakerjaaan Tarakan Targetkan 30–40 Persen Pencari Kerja Terserap Dunia Usaha

Dinas Ketenagakerjaaan Tarakan Targetkan 30–40 Persen Pencari Kerja Terserap Dunia Usaha

07/11/2026
Disnaker Tarakan Tetap Gelar Job Fair Meski Tanpa Anggaran, Target Digelar Juli–Agustus

Disnaker Tarakan Tetap Gelar Job Fair Meski Tanpa Anggaran, Target Digelar Juli–Agustus

07/11/2026
Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

07/10/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com