TARAKAN – Aktivitas ekspor komoditas perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat turun sekitar 16 persen selama pelaksanaan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP).
Selain ekspor, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan karantina juga mengalami penurunan sekitar 30 persen. Data tersebut merupakan hasil evaluasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara hingga 5 Agustus 2026.
Kepala BKHIT Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan pilot project mulai diterapkan sekitar 21–22 Juli 2026. Evaluasi dilakukan untuk melihat berbagai kendala yang muncul di lapangan sebelum pemerintah pusat menetapkan kebijakan selanjutnya.
“Secara data ada penurunan. Penurunan ekspor itu sekitar 16 persen, kalau enggak salah. Penurunan PNBP sekitar 30 persen,” kata Ichi, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, penerapan SMHKP merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen persyaratan bagi eksportir produk perikanan sebelum mengajukan dokumen karantina melalui sistem SSM QC.
“Eksportir sebelum melakukan ekspor, khusus untuk produk perikanan, mereka wajib mengurus dulu dokumen SMHKP. Setelah dokumen itu diurus, baru nanti bisa melakukan pengajuan melalui sistem SSM QC,” ujarnya.
Menurut Ichi, kewajiban tersebut berlaku untuk berbagai jalur pengiriman, baik melalui udara, laut maupun pos lintas batas.
Namun, ia menegaskan penerapan pilot project tidak berarti pelayanan ekspor terhenti. Selama dokumen dan persyaratan telah lengkap, proses pelayanan di BKHIT dapat dilakukan dengan cepat.
Ia mencontohkan, dalam simulasi pelayanan ekspor melalui jalur udara, proses sejak permohonan diterima hingga dokumen karantina diterbitkan membutuhkan waktu kurang dari 50 menit.
“Kalau di Karantina itu kami coba simulasi untuk yang pertama untuk jalur udara, kami hitung di bawah 50 menit. Dari masuk permohonan, proses, sampai terbit dokumen kami. Tentunya masuk dokumen itu yang terhitung lengkap,” katanya.
Ichi mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan pelaku usaha untuk melengkapi dokumen sebelum mengajukan layanan karantina. Sebab, pemenuhan SMHKP dan persyaratan lainnya berada pada tahap sebelum proses di karantina.
Dalam evaluasi, BKHIT Kaltara juga menerima masukan dari pelaku usaha, khususnya terkait kondisi Kaltara sebagai wilayah perbatasan.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah penerapan persyaratan tambahan untuk komoditas tertentu, seperti ikan segar dan kepiting yang dikirim langsung ke negara tujuan tanpa melalui proses pengolahan.
Menurut Ichi, pelaku usaha berharap komoditas hasil penangkapan dapat memperoleh perlakuan khusus atau masuk dalam pengecualian. Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, BKHIT Kaltara menemukan adanya perubahan pola pengiriman oleh sejumlah pelaku UMKM. Pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan perizinan cenderung menggunakan perusahaan lain yang telah memiliki izin untuk membantu kegiatan ekspor.
“Untuk UMKM aslinya sendiri kemungkinan karena mereka mau langsung mungkin agak berat. Artinya, mereka akhirnya menggunakan yang undername atau pinjam bendera,” ungkap Ichi.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi, terutama terkait kemampuan UMKM memenuhi persyaratan ekspor secara mandiri.
Ichi menegaskan, hasil evaluasi pilot project telah disampaikan kepada Barantin pusat. Keputusan mengenai kelanjutan dan bentuk kebijakan SMHKP selanjutnya akan ditentukan pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya kami di Karantina Kaltara tentunya mengikuti arahan pusat. Apapun nanti hasilnya yang ditetapkan oleh Pusat Barantin, ya kita laksanakan di sini,” tutupnya.(*)











Discussion about this post