TARAKAN — Forum Serikat Buruh Kalimantan Utara (Kaltara) Revolusioner menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, Selasa (1/9/2026) sore. Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan strategis ketenagakerjaan serta upaya memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja dan buruh di Kalimantan Utara.
Ketua Forum Serikat Buruh Provinsi Kaltara, Joko Supriyadi, mengatakan RDP tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Dalam RDP tersebut, Forum Serikat Buruh Kaltara Revolusioner menyampaikan sejumlah agenda yang dinilai membutuhkan perhatian dan tindak lanjut dari DPRD Kota Tarakan bersama instansi terkait.
Salah satu yang dibahas adalah evaluasi tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya antara Dinas Perhubungan, pihak aplikator, dan pengemudi transportasi online. Forum buruh meminta kejelasan mengenai implementasi kesepakatan yang telah dibahas serta langkah penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi pengemudi.
Selain itu, forum juga mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Kalimantan Utara. Selama ini, pekerja maupun pengusaha di Kaltara masih harus menempuh proses persidangan di luar daerah ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat akses terhadap keadilan sekaligus meningkatkan biaya penyelesaian perselisihan.
Agenda lainnya adalah percepatan pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan, meningkatkan perlindungan pekerja, serta memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Forum buruh juga meminta transparansi dari BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait mengenai realisasi Program Perumahan Buruh. Transparansi yang diminta mencakup kesiapan program, mekanisme pelaksanaan, kuota penerima manfaat, hingga progres implementasi program di Kota Tarakan dan Provinsi Kalimantan Utara.
Persoalan lain yang turut dibahas adalah komitmen pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja PT Intraca Wood Manufacturing sebagai tindak lanjut RDP sebelumnya. Forum meminta agar kewajiban tersebut dapat dipastikan sehingga hak-hak normatif pekerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi.
Forum juga meminta penjelasan dari pihak manajemen PT Intraca Wood Manufacturing terkait kemitraan dengan Serikat Buruh FKUI di lingkungan perusahaan.
Untuk membahas seluruh persoalan tersebut secara komprehensif, forum meminta DPRD Kota Tarakan melibatkan sejumlah instansi dan pihak terkait, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Dinas Perhubungan, aplikator transportasi online seperti Maxim, Grab dan Gojek, Biro Hukum Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PUPR Kota Tarakan, serta PT Intraca Wood Manufacturing.
RDP yang berlangsung pada Selasa sore tersebut sempat diwarnai keributan antara kedua pihak. Namun, situasi tersebut akhirnya dapat diredam dan diatasi sehingga pembahasan kembali dapat dilanjutkan.
Forum Serikat Buruh Kaltara Revolusioner berharap RDP tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi menghasilkan langkah konkret dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.(*)











Discussion about this post