TARAKAN — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tarakan mendorong agar pembayaran iuran bagi pekerja rentan dilakukan pada awal bulan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah keterlambatan perlindungan jaminan sosial bagi peserta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tarakan, Masbuki, mengatakan selama ini pembayaran iuran yang dilakukan mendekati akhir periode dapat berdampak terhadap status kepesertaan apabila terjadi keterlambatan.
“Ke depan pembayaran iuran pekerja rentan dilakukan di awal bulan, jadi tidak lagi dibayarkan di akhir. Dampaknya terhadap peserta, ketika terlambat otomatis santunan yang diberikan pun akan terlambat,” ujar Masbuki.
Ia menjelaskan, untuk peserta pekerja mandiri terdapat masa tenggang atau grace period selama tiga bulan. Apabila iuran tidak dibayarkan hingga melewati periode tersebut, kepesertaan dapat menjadi tidak aktif.
“Untuk pekerja mandiri memang ada masa grace period tiga bulan. Jadi bulan keempat dia sudah nonaktif,” jelasnya.
Karena itu, Masbuki berharap pembayaran iuran dapat dilakukan secara rutin setiap bulan, bukan menunggu pembayaran sekaligus pada akhir periode.
Menurutnya, kepesertaan pekerja mandiri dalam program BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencakup tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Untuk yang mandiri saat ini baru tiga program. Pertama Jaminan Kecelakaan Kerja, kemudian Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” katanya.
Masbuki menyebut iuran untuk program Jaminan Kematian relatif terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan. Bahkan, terdapat program pemerintah yang memberikan subsidi sebesar 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400.
Ia juga mendorong semakin banyak pekerja di Kota Tarakan untuk terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, cakupan perlindungan pekerja di Tarakan disebut baru sekitar 52 persen.
“Kurang lebih baru 52 persen pekerja yang ada di Tarakan yang terlindungi. Dari sekitar 100 ribu orang, kurang lebih baru 50 ribu orang yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pekerja informal,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk pekerja rentan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini telah mencakup pekerja pada sejumlah sektor yang berada di bawah beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Di antaranya pekerja pada sektor pertanian dan perikanan. Selain itu, terdapat pula program melalui Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Yang rentan memang ada di beberapa dinas saja, ada Dinas Pertanian, kemudian Perikanan. Terakhir ada dari Disnaker, tetapi memang itu bertahap,” jelas Masbuki.
Ia berharap ke depan cakupan perlindungan dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja, khususnya pekerja informal dan rentan, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)











Discussion about this post