TARAKAN — Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi terkait, Komisi II DPRD Kota Tarakan menyoroti perubahan mekanisme pembayaran iuran bantuan BPJS Kesehatan bagi pekerja rentan yang dinilai membuat proses administrasi menjadi lebih panjang. Perubahan sistem tersebut bahkan disebut sempat menyebabkan warga kesulitan melakukan klaim layanan BPJS ketika membutuhkan.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengatakan sebelumnya pembayaran iuran bantuan BPJS dilakukan langsung oleh dinas terkait kepada BPJS. Namun, saat ini mekanisme tersebut berubah, di mana dinas terkait harus terlebih dahulu menyampaikan data kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan dan klarifikasi sebelum pembayaran diteruskan kepada BPJS.
“Dulu sistemnya Dinas Perikanan langsung membayar ke BPJS untuk iuran bantuan. Sekarang dari dinas-dinas harus menyampaikan dulu ke Dinas Sosial. Dinas Sosial baru membayar ke BPJS setelah diklarifikasi,” ujar Simon usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, perubahan alur tersebut membuat mata rantai administrasi menjadi lebih panjang sehingga berpotensi menimbulkan keterlambatan pembayaran iuran.
Simon menegaskan, persoalan tersebut bukan disebabkan tidak tersedianya anggaran. Pemerintah disebut telah menyediakan dana, namun proses pembayaran harus melalui tahapan pendataan dan klarifikasi karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
“Uangnya ada. Cuma mereka harus berhati-hati karena ini uang pemerintah. Ada audit, sehingga mereka harus melakukan klarifikasi,” katanya.
Ia menjelaskan, proses klarifikasi juga diperlukan karena terdapat perubahan dan penambahan jumlah penerima bantuan. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu kembali melakukan verifikasi terhadap data penerima sebelum pembayaran dilakukan.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah pihaknya menerima laporan mengenai warga pekerja rentan yang meninggal dunia dan keluarganya sempat mengalami kendala dalam melakukan klaim BPJS.
Simon mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, hak warga yang bersangkutan tetap akan diberikan.
“Kita sudah konfirmasi, klarifikasinya akan tetap mendapatkan,” ujarnya.
Simon berharap mekanisme pembayaran iuran bantuan BPJS dapat kembali dilakukan secara lebih langsung agar tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan yang membutuhkan kepastian kepesertaan BPJS.
Ia juga berharap persoalan perubahan mekanisme tersebut dapat menjadi perhatian bersama, termasuk di kalangan DPRD, agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat perubahan sistem administrasi.
“Kalau bisa langsung, kita berharap seperti itu,” katanya.
Simon menambahkan, perubahan mekanisme pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam mekanisme baru, seluruh pembayaran bantuan iuran harus terlebih dahulu melalui Dinas Sosial untuk proses pendataan dan klarifikasi.
“Ya, atas rekomendasi BPK. Jadi semuanya harus ke Dinas Sosial dulu,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post