NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Nunukan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan Arpiah. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, para kepala OPD, asisten pemerintahan dan kesra, asisten perekonomian dan pembangunan, instansi vertikal, serta BUMN dan BUMD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menjelaskan bahwa Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah dilalui bersama, termasuk pembahasan rancangan KUA-PPAS yang baru saja diselesaikan.
“Dalam proses tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melakukan penelaahan terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang saat ini semakin menekankan prinsip berbasis kinerja, efektivitas belanja, serta dukungan terhadap prioritas nasional dan daerah,” ujar Irwan.
Dari proses tersebut, telah disepakati sejumlah penyesuaian dalam postur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Penyesuaian tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kehati-hatian fiskal sekaligus menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam arah pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Nunukan menetapkan sejumlah prioritas, meliputi penguatan sektor pertanian, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik.
Adapun pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.830.737.529.329,67, dan setelah perubahan menjadi Rp1.769.604.571.660,47, atau mengalami penurunan sebesar Rp61.132.957.669,20.
Sementara itu, anggaran belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.056.179.150.258,87, dan setelah perubahan menjadi Rp1.979.000.113.560,35, atau berkurang sebesar Rp77.179.036.698,52.
Dengan postur pendapatan dan belanja tersebut, defisit Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp209.395.541.899,88. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp212.395.541.899,88, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000.
Irwan menegaskan, penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada alokasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sesuai hasil kesepakatan bersama atas KUA-PPAS yang telah dibahas sebelumnya.
“Semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang akan kita laksanakan bersama ini dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien sehingga tercapai persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Selanjutnya, Irwan meminta agar hasil persetujuan bersama tersebut dapat segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir penyampaiannya, Irwan berharap seluruh proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan anggaran yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.(Prokompim)













Discussion about this post