Minggu, 16 Agustus 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

by Admin
01/09/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Ahli Hukum: KDRT Berujung Memar, Polisi Wajib Tindak Lanjuti

Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

SB, TARAKAN – Ahli hukum pidana menyoroti penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belum lama terjadi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Padahal, dengan bukti fisik seperti memar sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus KDRT.

Baca Juga

Kapolres Tarakan Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Kota

Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

Sebelumnya, terjadi peristiwa dugaan KDRT pada Senin, 9 Desember 2024 malam sekira pukul 19.30 Wita di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, dimana berdasarkan pengakuan korban PI (24) mengalami memar disekujur tubuh.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolsek Bunyu, AKP Luzman Aziz pihaknya belum menemukan cukup bukti dalam pemenuhan pasal 44 tentang penghapusan Kekerasan KDRT.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk menetapkan layak tidaknya perkara teraebut ke penyidikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM.menyatakan, menurut yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa, maka yang dinamakan penganiayaan ialah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, dan menyebabkan luka-luka.

“Adanya memar disekujur tubuh pada seseorang, dapat dikategorikan dugaan penganiayaan,” terang Aris Irawan.

Tak hanya itu, adanya kekerasan psikis dan fisik diatur dalam Undang-undang (UU) KDRT sebagai perbuatan pidana.

“Seharusnya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus KDRT,”

Diterangkan juga Aris Irawan, adanya dua alat bukti atau bukti permulaan dinilai cukup untuk dapat menduga terjadinya perbuatan penganiayaan. Sudah seharusnya kepolisian memproses perbuatan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan KDRT,” terangnya.

Lebih lanjut, KDRT yang menimbulkan rasa sakit maupun memar masuk dalam delik biasa. Artinya, tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sekalipun tidak ada pengaduan dari korban, masyarakat bisa mengadukan ke Kepolisian.

“Kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dr. Aris Irawan menilai pada Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT telah terpenuhi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” berdasarkan pasal 44 huruf a No. 23/2004 tentang KDRT.

Aris Irawan juga mengatakan, dilihat dari uraian KDRT dengan bukti kekerasan fisik yang disertai foto memar dan hasil visum. Maka dapat dapat dikatagorikan dalam unsur objektif.

Ia menjelaskan, unsur objektif dalam hukum artinya unsur yang berkaitan dengan perbuatan itu sendiri, seperti tindakan fisik yang melanggar hukum.

Selain itu terdapat pula unsur subjektifnya, maka semua unsur dapat dipenuhi dan perbuatannya bisa diduga dikategorikan masuk perbuatan yang melanggar UU KDRT.

Unsur subjektif yang meliputi, kesengajaan atau ketidaksengajaan, dimana hal tersebut berkaitan dengan diri pelaku suatu perbuatan.

“Sehingga, seharusnya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan pidana yang dilanggarnya,” tutupnya. (OC)

Tags: Ahli HukumBulunganKDRT

Berita Lainnya

Kapolres Tarakan Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Kota

Kapolres Tarakan Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Kota

by Redaksi
08/15/2026
0

TARAKAN — Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., bersama jajaran Polres Tarakan melaksanakan pembagian bendera Merah Putih kepada masyarakat di...

Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

by Redaksi
08/15/2026
0

TARAKAN – Kasus kecelakaan maut di Jalan Gunung Selatan, Kota Tarakan, yang menewaskan pengendara sepeda motor Yamaha NMAX, Harun, berakhir...

Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

by Redaksi
08/15/2026
0

TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mencatat sebanyak 36 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan...

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

by Redaksi
08/14/2026
0

Tarakan Barat — Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih memberikan manfaat besar bagi warga RT 03, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan...

Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

by Redaksi
08/14/2026
0

TARAKAN — Kuasa hukum pemilik lapakan, Mukhlis Ramlan, menyoroti pembongkaran  lapakan salah satu warga di kawasan wisata Pantai Amal pada...

Sahata Law Firm Minta Kepastian Hukum, Polda Kaltara Janji Awasi Penanganan Laporan LS

Sahata Law Firm Minta Kepastian Hukum, Polda Kaltara Janji Awasi Penanganan Laporan LS

by Redaksi
08/14/2026
0

Tanjung Selor – Sahata Law Firm meminta kepastian hukum atas penanganan laporan yang berkaitan dengan kliennya, LS. Permintaan itu disampaikan...

Next Post
Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Mutasi Kendaraan dan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Drastis

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ujian Nasional Digelar Kembali? Kadisdik Tarakan: Beda Skema Ukur Kualitas Pendidikan

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Ombudsman Sebut RSUD dr. Jusuf SK Terkendala Dokter Kemoterapi

Discussion about this post

Terlaris

Kapolres Tarakan Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Kota

Kapolres Tarakan Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Kota

08/15/2026
Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

08/15/2026
Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

08/15/2026
Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

08/14/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com