TARAKAN – Serikat buruh di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menyuarakan tuntutan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Mereka berharap besaran upah minimum tahun depan dapat ditetapkan mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperkirakan mencapai Rp4,97 juta per bulan.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kaltara, Raden Yusuf, menegaskan penetapan UMP harus mempertimbangkan kondisi riil kebutuhan hidup pekerja, bukan semata-mata berpatokan pada formula atau persentase kenaikan upah.
Menurutnya, upah minimum harus mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah.
“UMP jangan hanya dilihat dari angka kenaikan atau rumus, tetapi harus mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat. Karena tujuan akhirnya adalah menjaga daya beli pekerja,” ujar Raden.
Senada, Ketua Pengurus Daerah (PD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kayu dan Hutan (KSPSI Kahut) Kaltara, Gusmin, menilai pembahasan UMP 2027 perlu menggunakan data yang benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana upah yang ditetapkan bisa sesuai dengan kebutuhan pekerja di lapangan, bukan hanya berdasarkan angka statistik,” kata Gusmin.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam diskusi serikat buruh menjelang pembahasan UMP Kaltara 2027 di Tarakan, Minggu (1/11/2026) malam. Dalam forum itu, buruh menilai kebijakan pengupahan memiliki dampak lebih luas dari sekadar pekerja yang berstatus buruh, karyawan, maupun pegawai.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja dalam kategori tersebut mencapai sekitar 180.949 orang. Namun, dampak kebijakan upah juga dinilai akan dirasakan berbagai sektor ekonomi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Raden menyebut peningkatan daya beli pekerja berpotensi menciptakan efek berantai bagi sektor perdagangan, UMKM, jasa transportasi, hingga bidang usaha lainnya.
“Ketika daya beli pekerja meningkat, uang itu juga akan berputar di masyarakat. Pedagang, UMKM, dan sektor jasa juga bisa merasakan dampaknya,” tuturnya.
Meski mendorong kenaikan upah, serikat buruh tetap meminta pemerintah memperhitungkan kemampuan dunia usaha secara objektif. Kondisi perusahaan dan tingkat keuntungan usaha dinilai perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
Buruh juga menyoroti adanya perbedaan antara angka inflasi resmi dengan kenaikan harga yang dirasakan masyarakat. Karena itu, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam penghitungan UMP diharapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil kebutuhan hidup pekerja.
Gusmin menambahkan, pembahasan UMP 2027 perlu dibarengi penguatan penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), khususnya pada sektor strategis Kaltara seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, industri pengolahan, dan perikanan.
“Setiap sektor memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, upah sektoral perlu diperkuat agar lebih sesuai dengan kondisi masing-masing bidang usaha,” jelasnya.
Selain itu, serikat buruh mendorong evaluasi mekanisme Dewan Pengupahan agar pembahasan dilakukan lebih mendalam dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan transparansi data dari unsur pengusaha. Mereka juga mengusulkan penggunaan koefisien penghitungan yang memungkinkan besaran UMP lebih mendekati KHL.
Dalam jangka panjang, serikat buruh turut mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Kaltara. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur sistem pengupahan, perlindungan pekerja, upah sektoral, hingga pembenahan basis data ketenagakerjaan.
Bagi buruh, UMP Kaltara 2027 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penetapan standar upah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa persen kenaikannya, tetapi sejauh mana upah tersebut mampu mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Kaltara,” pungkas Raden.(*)











Discussion about this post