Rabu, 9 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Ancam Stop Penyeberangan Nunukan-Tawau, Pekerja Migran Bakal Sulit Berangkat ke Tujuan Kerja

by Admin
06/20/2025
in Daerah, Internasional, Kaltara, Nunukan
A A
Ancam Stop Penyeberangan Nunukan-Tawau, Pekerja Migran Bakal Sulit Berangkat ke Tujuan Kerja

DIHENTIKAN? : Tampak suasana kapal penyeberangan Internasional Nunukan-Tawau di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

SB, NUNUKAN – Ancaman menghentikan operasional penyeberangan Nunukan-Tawau oleh H. Andi Darwin, salah seorang pengusaha kapal bakal menjadi masalah besar jika benar dilakukan. Sebab, berhentinya penyedia kapal penyeberangan itu tak hanya mengganggu alur transportasi laut ke luar negeri saja, namun banyak warga Nunukan yang terpaksa kehilangan pekerjaan lagi. Mulai dari, mereka yang bekerja di kapal, pedagang dan kegiatan ekonomi lainnya.

Pengusahan kapal regular rute Nunukan – Tawau, H. Andi Darwin mengungkapkan, sebagai penyedia jasa penyeberangan ke luar negeri, selama ini pihaknya sudah sangat murah hati dengan tidak pernah menaikkan harga tiket. Walaupun kadang pemerintah sibuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia mengaku jika sejak sekitar 20 tahun menggeluti bisnis kapal penyeberangan Nunukan – Tawau ini, persoalan pemilik kapal didenda karena paspor penumpang bermasalah, baru terjadi.

Baca Juga

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

‘’Kalau sampai billing (denda) masih ditagihkan ke kami, kami siap stop beroperasi. Kita lihat kalau Nunukan tidak ada kapal berangkat ke Malaysia seperti apa,’’ ancam Andi Darwin saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Nunukan belum lama ini.

Midah (26), penjual pulsa keliling dan kartu ponsel ini mengaku bakal sulit lagi mendapatkan pembeli jika kapal penumpang Nunukan-Tawau ini benar-benar berhenti. Sebab, yang menjadi pembelinya rata-rata penumpang asal Malaysia yang ingin ke Sulawesi Selatan (Sulsel). “Sepi lagi pembeli tu kalau mau stop kapal resmi. Bambong (mengganggur) lagi kita,” ujarnya.

Anwar (34), tukang valuta asing (valas) keliling atau disebut tukang dolar di perbatasan ini mengaku bakal kesulitan juga mendapatkan penghasilan. “Ada saja kapal resmi susah dapat ringgit. Apalagi kalau sampai tutup resmi. Bisa juga usaha saya tutup,” keluhnya.

Tak berbeda jauh dengan Midah dan Anwar. Maman (43) juga merasakan hal yang sama karyawan di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Nunukan ini mengaku bakal kesulitan menjalankan usahanya jika hal tersebut terjadi. Sebab, satu-satunya jalur resmi bagi PMI ke Malaysia hanya menggunakan transportasi laut.

“Kalau sampai berhenti, bagaimana PMI berangkat ke Malaysia. Apa mungkin ke Tarakan lagi? Karena naik pesawat tidak mungkin,” kata Maman saat ditemui media ini.

Ia mengatakan, PMI yang ditangani selama ini tujuan kerjanya di Sabah, bagian Malaysia Timur. Seperti, Tawau, Lahad Datu, Sandakan dan Kota Kinabalu. Sehingga, jalur paling dekat hanya Nunukan-Tawau.

“Ya, kalau Nunuka ditutup, paling dekat lewat Tarakan saja. Itupun tidak setiap hari berangkatnya. Belum lagi ke Tarakan pakai speeboat lagi. Pasti biayanya bertambah. Belum lagi kalau bermalam. Pasti susah jadinya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr Andi Mulyono SH menilai, denda sebesar Rp1,6 miliar yang ditujukan ke pemilik kapal rute internasional Nunukan–Tawau salah alamat. Ia menilai tanggung jawab atas pelanggaran administratif keimigrasian bukan ke pelaku usaha, melainkan di bawah wewenang petugas imigrasi.

“Denda ini salah alamat. Seharusnya pihak imigrasi yang bertanggung jawab, bukan pemilik kapal. Pelaku usaha hanya menjalankan kegiatan operasional angkutan penumpang dan barang,” tegas Andi Mulyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha kapal penyeberangan internasional Nunukan-Tawau menolak membayar denda senilai Rp1,6 Miliar yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Imigrasi Klas II TPI Nunukan atas denda biaya pelanggaran keimigrasian mengangkut penumpang yang masa berlaku paspornya habis sebelum 6 bulan.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan Dr. Andi Mulyono di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Selasa (17/6) pagi tadi.
Perwakilan pemilik kapal, H. Andi Dawin mengungkapkan, denda yang ditagihkan ke pemilik kapal sangat tidak masuk akal. Sebab, ada perbedaan aturan di Indonesia dan Malaysia terkait masa berlaku paspor. Sehingga membuat mereka merasa beban yang diberikan tidak dapat diterima.

“Di Malaysia, paspor yang masa berlakunya tersisa tiga bulan masih boleh keluar masuk negara. Sementara di Indonesia, masa berlaku tinggal enam bulan sudah tidak boleh. Jadi kenapa kami penyedia jasa, yang hanya mengangkut dengan kapal harus dikenakan denda,” ungkap H. Andi Darwin.

Dikatakan, para penumpang asing yang naik kapal, sudah melalui pemeriksaan Imigrasi Malaysia dan keberangkatan kapal juga disahkan oleh otoritas pejabat pelabuhan setempat. “Lalu salah kami di mana? Ini beda aturan masa berlaku paspor. Malaysia meski kurang tiga bulan masa berlaku paspor masih disahkan, sementara di Indonesia kalau tinggal enam bulan sudah tidak boleh. Terus kami pemilik kapal yang menanggung denda. Kan tidak masuk akal,” ujarnya.

Padahal, lanjut Darwin, para penumpang sudah melalui pemeriksaan Imigrasi Malaysia dan keberangkatan kapal juga disahkan oleh otoritas pejabat pelabuhan setempat. Sementara untuk memeriksa paspor penumpang itu bukan kewenangan pemilik kapal.

“Jika memang ada pelanggaran masa berlaku itu seharusnya penumpang itu dipulangkan saja. Tidak diterima di Imigrasi Nunukan seperti pemerintah Malaysia,” ungkapnya.

Nur Rahmat, pemilik kapal lainnya menambahkan, pada pasal 18 ayat 1 huruf c pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, penanggung jawab alat angkut yang datang dari luar Indonesia, diwajibkan untuk membawa keluar warga asing yang datang tak memenuhi persyaratan.

“Terus kenapa itu tidak dilakukan, malah kami para pengusaha kapal yang dikenakan sanksi denda. Kan bisa disuruh pulangkan kembali ke negaranya. Kapal yang angkut yang menanggung itu. Kalau Imigrasi saklek menerapkan aturan di Nunukan, habis semua itu yang di pelabuhan,” ungkapnya kecewa.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno mengungkapkan, apa yang dilakukan ini hanya menjalankan instruksi dari Dirjen Imigrasi untuk menagih denda pelanggaran keimigrasian tersebut. “Jadi ada surat BPK yang dikirim ke Dirjen Imigrasi, menegur adanya tunggakan denda pembayaran di pelabuhan Nunukan. Teguran itu sampai ke kami dalam bentuk perintah penagihan, dan itu yang kami lakukan,” ujarnya.

Peraturan tentang masa berlaku (validity) paspor RI tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Lalu, di bagian penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1), tertulis bahwa ‘Yang dimaksud dengan ‘dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku’ adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir’.

“Tercantum pula konsekuensi denda untuk pelanggaran, sebesar Rp 50 juta per orang,” jelasnya.

Ia menegaskan, masalah denda ini, merupakan hasil pemeriksaaan BPK secara nasional. Ada sekitar 20 pelabuhan dan Bandara dengan kasus yang sama. “Jadi Imigrasi melakukan pemeriksaan atas dasar manifest data yang kita scan. Data itu terbaca BPK, dan muncullah surat teguran ke Dirjen Imigrasi dan muaranya ke kami Imigrasi Nunukan,” jelas Adrian.

Berdasarkan surat teguran yang ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, pada 2 Juni 2025 ini terdapat 7 kapal yang harus menanggung denda tersebut yakni, KM Labuan Ekspress dengan 7 penumpang, sebesar Rp350 juta. KM Purnama Ekspres dengan 7 penumpang, sebesar Rp350 juta. KM Mid East Ekspres dengan 8 penumpang, sebesar Rp400 juta. KM Bahagia No 8 dengan 3 penumpang, sebesar Rp150 juta. KM Nunukan Ekspress dengan 1 penumpang sebesar Rp50 juta. KM Malindo Ekspress dengan 7 penumpang, sebesar Rp350 juta. KM Kaltara Ekspress dengan 1 penumpang, sebesar Rp50 juta
.
Denda diberikan lantaran adanya penumpang asing dengan paspor yang masa berlakunya tersisa 6 bulan, terdiri dari 31 WN Malaysia, dan 2 WN Filipina. (dln)

Berita Lainnya

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC), kembali digelar...

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN – Wacana pemekaran wilayah Kecamatan Sebatik menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dinilai masih terlalu dini. Anggota DPRD Nunukan,...

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Grand Tarakan Mall (GTM) menunjukkan geliat kebangkitan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Setelah sempat dijuluki sebagai salah...

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN - Entah kalimat apa yang pantas diberikan kepada seorang ayah berinisial K (49), yang tega memperkosa anak kandungnya...

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

by Admin
07/07/2025
0

SB, TARAKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan sukses melaksanakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) perdana yang berlangsung...

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

by Admin
07/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Setelah menunggu lebih dari 10 hari dan menjalani perawatan intensif di RSUD Nunukan, Syahrir (53), seorang Pekerja...

Next Post
Soal BSU, Disnakertrans Nunukan Tunggu Juknis dari Pusat

Soal BSU, Disnakertrans Nunukan Tunggu Juknis dari Pusat

Dukung Konektivitas, Bandara Juwata Tambah Rute Penerbangan Tarakan-Yogyakarta

Dukung Konektivitas, Bandara Juwata Tambah Rute Penerbangan Tarakan-Yogyakarta

Meriah di Panen Hadiah Simpedes BRI, 1 Unit Mobil di Diraih Warga Tarakan Barat!

Meriah di Panen Hadiah Simpedes BRI, 1 Unit Mobil di Diraih Warga Tarakan Barat!

Discussion about this post

Terlaris

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

07/08/2025
Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

07/08/2025
Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

07/08/2025
Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

07/08/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com