Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Bantah Soal Dugaan Pencemaran Limbah Industri, PT PRI Akui Terima Himbauan

by Admin
03/27/2025
in Daerah, Tarakan
A A
Bantah Soal Dugaan Pencemaran Limbah Industri, PT PRI Akui Terima Himbauan

Humas PT Phoenix Resources International, Eko Wahyudi

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

SB, TARAKAN – PT Phoniex Resources International (PRI) akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran limbah yang videonya sempat beredar.

Bahkan, pihak PT PRI membantah bahwa perusahaannya telah melakukan pencemaran limbah ke laut atau perairan sekitar lokasi pabrik bubur kertas tersebut.

Humas PT Phoenix Resources International, Eko Wahyudi menjelaskan, terkait sisa hasil dari unit-unit produksi (limbah) saat ini sudah di proses melalui mekanisme yang berlaku.

Adapun untuk pengujian limbah industri yang dibuang, sampai saat ini masih dalam proses pengujian di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan.

“Semua ini sudah diproses sebetulnya, apapun yang dibuang ke laut itu sudah kita proses,” jelas Eko.

“Jadi, memang kita dapat waktu 6 bulan dari KLH, untuk di awal-awal proses uji coba produksi kita. Jadi, selama uji coba kita diberi waktu 6 bulan, dan itu pun sebelum kita buang ke laut itu harus memenuhi baku mutu ambang batasnya,” sambungnya.

Eko juga menerangkan, bahwa DLH Tarakan telah melakukan peninjauan dan melakukan verifikasi lapangan langsung ke lokasi pabrik, hingga mengeluarkan himbauan.

“Karena kita masih ada rentan waktu 6 bulan selama uji coba, jadi DLH mengeluarkan perihal himbauan,” terang Eko.

“Himbauan itu, menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan pada hari Jumat (14 Maret 2025) tindaklanjut penanganan laporan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan dari kegiatan industri bubur kertas PT PRI,” lanjutnya.

Adapun isi himbauan dari DLH Tarakan yang di terima oleh PT PRI, diantaranya sebagai berikut:

– Melakukan pembuangan air limbah sesuai dengan titik penaatan yang tercantum dalam dokumen persetujuan teknis pemenuhan dokumen mutu air limbah yang dibuang ke laut oleh PT PRI, serta menutup seluruh pembuangan atau outfall air limbah sementara.

– Melakukan pemantauan air limbah yang dibuang selama tahap uji coba (commissioning) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke laut PT PRI serta memastikan terpenuhinya baku mutu setiap parameter air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan.

– Melakukan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan pada area yang terdampak dari pembuangan air limbah saluran pembuangan outfall air limbah sementara.

– Melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan pada instansi pembina.

Sementara itu, terkait hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan DLH, hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan. (RZ/SB)

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
Dugaan Pencemaran Limbah PT PRI, DLH Tunggu Hasil Uji Laboratorium 

Dugaan Pencemaran Limbah PT PRI, DLH Tunggu Hasil Uji Laboratorium 

Baznas Tarakan Targetkan Rp4 Miliar dari Zakat di Bulan Ramadhan

Baznas Tarakan Targetkan Rp4 Miliar dari Zakat di Bulan Ramadhan

Peduli Sesama, Serdik Sespima Polri Angkatan 73 Bagikan Sembako ke Panti Asuhan di Tarakan

Peduli Sesama, Serdik Sespima Polri Angkatan 73 Bagikan Sembako ke Panti Asuhan di Tarakan

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com