SB, TARAKAN – PT Phoniex Resources International (PRI) akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran limbah yang videonya sempat beredar.
Bahkan, pihak PT PRI membantah bahwa perusahaannya telah melakukan pencemaran limbah ke laut atau perairan sekitar lokasi pabrik bubur kertas tersebut.
Humas PT Phoenix Resources International, Eko Wahyudi menjelaskan, terkait sisa hasil dari unit-unit produksi (limbah) saat ini sudah di proses melalui mekanisme yang berlaku.
Adapun untuk pengujian limbah industri yang dibuang, sampai saat ini masih dalam proses pengujian di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan.
“Semua ini sudah diproses sebetulnya, apapun yang dibuang ke laut itu sudah kita proses,” jelas Eko.
“Jadi, memang kita dapat waktu 6 bulan dari KLH, untuk di awal-awal proses uji coba produksi kita. Jadi, selama uji coba kita diberi waktu 6 bulan, dan itu pun sebelum kita buang ke laut itu harus memenuhi baku mutu ambang batasnya,” sambungnya.
Eko juga menerangkan, bahwa DLH Tarakan telah melakukan peninjauan dan melakukan verifikasi lapangan langsung ke lokasi pabrik, hingga mengeluarkan himbauan.
“Karena kita masih ada rentan waktu 6 bulan selama uji coba, jadi DLH mengeluarkan perihal himbauan,” terang Eko.
“Himbauan itu, menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan pada hari Jumat (14 Maret 2025) tindaklanjut penanganan laporan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan dari kegiatan industri bubur kertas PT PRI,” lanjutnya.
Adapun isi himbauan dari DLH Tarakan yang di terima oleh PT PRI, diantaranya sebagai berikut:
– Melakukan pembuangan air limbah sesuai dengan titik penaatan yang tercantum dalam dokumen persetujuan teknis pemenuhan dokumen mutu air limbah yang dibuang ke laut oleh PT PRI, serta menutup seluruh pembuangan atau outfall air limbah sementara.
– Melakukan pemantauan air limbah yang dibuang selama tahap uji coba (commissioning) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke laut PT PRI serta memastikan terpenuhinya baku mutu setiap parameter air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan.
– Melakukan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan pada area yang terdampak dari pembuangan air limbah saluran pembuangan outfall air limbah sementara.
– Melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan pada instansi pembina.
Sementara itu, terkait hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan DLH, hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan. (RZ/SB)
Discussion about this post