Minggu, 22 Februari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Bawa 2 kg Narkoba dari Tawau, Nelayan Asal Malaysia Dibekuk Polisi

by Admin
06/20/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Bawa 2 kg Narkoba dari Tawau, Nelayan Asal Malaysia Dibekuk Polisi

NARKOBA : Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik saat memimpin rilis narkoba 2 kg yang ditangkap Satreskoba Polres Tarakan.

SB, TARAKAN – Penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali terbongkar di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.048 gram sabu yang dibawa dari Tawau, Malaysia, oleh seorang warga negara asing (WNA) berinisial MA (39). Dia sehari-hari diketahui bekerja sebagai nelayan.

Penangkapan MA dilakukan sekira pukul 06.00 Wita, Kamis (19/6/2025), di kawasan Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Hal itu diungkap Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik saat menyampaikan rilis di Polres Tarakan. Dia menyebut, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di pelabuhan tersebut.

Baca Juga

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

“Kami dari Polres Tarakan merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional yang dilakukan Satnarkoba. Seorang pelaku diamankan, berinisial MA, warga negara Malaysia,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Erwin menjelaskan, MA ditangkap saat baru saja tiba dari Tawau menggunakan jalur laut dengan perahu kecil. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan kapal yang digunakan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan dalam tas hitam.

“Pelaku membawa sabu dalam tas yang disembunyikan di kapal kecil. Modusnya menggunakan pelabuhan kecil karena minim pengawasan,” jelas Kapolres.

Dalam pengembangan kasus, diketahui MA tidak sendiri. Seorang rekannya berinisial R, warga Sebatik, diduga berperan sebagai penjemput dan melarikan diri saat penyergapan berlangsung. Polisi kini telah menetapkan R sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Saat tim menyisir pelabuhan, MA sempat dijemput oleh seseorang berinisial R. Namun R kabur saat hendak ditangkap. Dari keterangan tersangka, mereka berdua membawa sabu dari Malaysia,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Selain dua bungkus sabu dengan berat total 2,048,26 kg, polisi juga menyita satu tas Herox hitam, satu ransel, handphone, aluminium foil, timbangan digital, sepeda motor, hingga perahu kecil dan mesin 30 PK. Lebih lanjut, Yudhit mengungkapakan, MA mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia mengaku dijanjikan bayaran sebesar 3.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp11,4 juta.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.

Saat ini Polres Tarakan masih berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia untuk proses identifikasi dan diplomatik lanjutan terhadap MA. Berdasarkan dokumen IC yang dibawanya, MA dipastikan adalah warga negara Malaysia, bukan warga Filipina seperti kabar yang sempat beredar di media sosial. (rz)

Berita Lainnya

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

by Redaksi
02/21/2026
0

TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, memastikan bahwa dua prosesi pelantikan besar pada...

Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

by Redaksi
02/21/2026
0

TANJUNG SELOR – Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak Juni 2023...

Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

by Redaksi
02/21/2026
0

Tarakan – Polres Tarakan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) merilis capaian penanganan perkara sepanjang Januari 2026. Dalam periode tersebut, tercatat...

Muddain: Resto Cabe Kampung Kita Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Bentuk Kontribusi untuk Tarakan

Muddain: Resto Cabe Kampung Kita Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Bentuk Kontribusi untuk Tarakan

by Redaksi
02/21/2026
0

Tarakan – Owner Resto Cabe Kampung Kita, Muddain, menegaskan bahwa kehadiran usahanya di Kota Tarakan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan,...

Resmi Buka Resto Cabai Kampung Kita, Usung Menu Tradisional Indonesia

Resmi Buka Resto Cabai Kampung Kita, Usung Menu Tradisional Indonesia

by Redaksi
02/20/2026
0

Tarakan – Pengusaha lokal, Muddain, resmi memperkenalkan Resto Cabai Kampung Kita di Kota Tarakan yang akan menggelar grand opening pada...

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Tanpa Black Box, KNKT Andalkan Garmin untuk Investigasi

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Tanpa Black Box, KNKT Andalkan Garmin untuk Investigasi

by Redaksi
02/20/2026
0

TARAKAN – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) resmi memulai investigasi atas kecelakaan pesawat milik Pelita Air yang jatuh di wilayah...

Next Post
Soal Ricuh di Tengah Kunjungan DPRD, Ini Kata Polres Tarakan…

Soal Ricuh di Tengah Kunjungan DPRD, Ini Kata Polres Tarakan...

Kunjungan Kerja DPRD Tarakan Berujung Ricuh, Ketua Komisi I : Sudah kondusif Kembali

Kunjungan Kerja DPRD Tarakan Berujung Ricuh, Ketua Komisi I : Sudah kondusif Kembali

Dikasih Lahan 30 Hektar, Lanud Anang Busra Mau Lebarkan Area Pertahanan

Dikasih Lahan 30 Hektar, Lanud Anang Busra Mau Lebarkan Area Pertahanan

Discussion about this post

Terlaris

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

02/21/2026
Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

02/21/2026
Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

02/21/2026
Muddain: Resto Cabe Kampung Kita Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Bentuk Kontribusi untuk Tarakan

Muddain: Resto Cabe Kampung Kita Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Bentuk Kontribusi untuk Tarakan

02/21/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com