SB, TARAKAN – Polsek Tarakan Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial FI alias RM (37) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian bawang milik petani di Kelurahan Juata Permai.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani mengungkapkan, sebelum diamankan oleh petugas, pelaku sempat ditangkap warga setempat.
Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Polsek Tarakan Utara segera datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka.
“Kejadian tersebut bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, korban yang juga pelapor sedang menjaga kebun miliknya di Jalan Meranti RT 19, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara,” ungkap Jamzani.
“Korban kemudian meninggalkan kebunnya sejenak untuk makan sahur di rumah. Namun, ketika kembali ke kebun sekitar pukul 05.00 WITA, ia mendapati seluruh tanaman daun bawangnya hilang. Sebelumnya, korban juga telah kehilangan tanaman daun bawang sekitar lima hari sebelum kejadian itu,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 270 kilogram daun bawang yang ditaksir mencapai Rp21.600.000.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku kerap melakukan aksi serupa di area kebun lainnya milik warga sekitar.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau situasi di lokasi menggunakan kendaraan bermotor.
“Hasil curian kemudian dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk bermain judi online melalui aplikasi ponsel,” ujar Jamzani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua gulungan mulsa plastik berwarna hitam abu-abu, 24 ikat daun bawang, dan satu unit motor Yamaha MX King berwarna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tugas Jamzani.(RZ)
Discussion about this post