SB, TARAKAN – Tim Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil menangkap pencurian handphone milik ABK kapal.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Polairud Iptu Prabowo Eka, menjelaskan kronologis awal pencurian tersebut, dimana pihaknya sebelumnya menerima laporan terkait pencurian satu unit handphone.
“Insiden terjadi pada 10 April 2025 sekitar pukul 10.30 Wita. Sat Polairud menerima laporan tentang pencurian satu unit handphone Samsung Galaxy A14 hitam di atas Kapal KM Tongkol 1 yang bersandar di dermaga PT Mustika Aurora,” katanya.
Prabowo menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, unit Lidik Gakkum kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti serta rekaman CCTV.
“Dari pengumpulan bukti serta rekaman CCTV PT Mustika, terlihat seorang pria tidak dikenal sekitar pukul 04.00 Wita, naik ke kapal KM Tongkol 1 melalui pintu belakang dan diduga mencuri handphone milik awak kapal,” ujarnya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E di sekitar belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, pada Rabu (16/4/2025), sekitar pukul 15.30 Wita.
“Setelah penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku berhasil ditangkap oleh unit Lidik Gakkum di belakang BRI. Pelaku berinisial E mengakui bahwa dirinyalah yang terekam di CCTV PT Mustika mengambil handphone milik awak kapal KM Tongkol 1,” ucap Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan, pelaku beserta barang bukti, satu unit handphone Samsung Galaxy A14, telah diamankan dan dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
Adapun modus pelaku menjalankan aksinya ketika korban sedang tertidur. Prabowo mengungkapkan, saat kejadian, kapal sedang berlabuh di Pelabuhan Tengkayu II Perikanan dan handphone diletakkan di samping korban.
“Saat bangun korban melihat handphonenya hilang. Kemudian sekitar pukul 08.00 WITA korban memeriksa CCTV milik PT Mustika dan menemukan pelaku,” pungkasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta. Pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(RZ)
Discussion about this post