SB, TARAKAN – Jajaran Polsek Tarakan Utara berhasil menangkap seorang residivis pencurian kotak amal masjid yang sebelumnya sempat menjadi buronan (DPO).
Pelaku berinisial RA (38) yang telah melarikan diri selama hampir 8 bulan, berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa pelaku bersembunyi di kawasan Jalan Sungai Bengawan RT. 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, pada Rabu (9/4/2025).
“Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil mengamankan RA, yang berprofesi sebagai buruh nelayan dan merupakan residivis pencurian. RA ditangkap setelah menjadi buronan selama beberapa bulan terkait kasus pencurian kotak amal dari sebuah masjid,” ujar Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani.
Jamzani menjelaskan, pencurian dilakukan RA pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah masjid di Jalan Aki Balak, RT. 02, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.
“Dalam aksinya, RA diduga mematikan aliran listrik masjid sebelum mencuri kotak amal dan melarikan uang tunai sebesar Rp 585.000,” ucapnya.
Jamzani mengungkapkan, bahwa kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pengurus masjid kepada kepolisian.
“Kami menerima laporan dari pengurus masjid bahwa telah terjadi pencurian. Pelaku diduga mematikan aliran listrik sebelum membongkar kotak amal dan melarikan uang,” katanya.
Usai menjalankan aksinya, diketahui RA melarikan diri dan sempat menghilang selama beberapa bulan. Jamzani menjelaskan, upaya pengejaran terhadap RA terus dilakukan hingga akhirnya berhasil.
“Penangkapan dilakukan setelah unit reskrim Polsek Tarakan Utara menerima informasi dari seorang informan mengenai keberadaan RA di kawasan Jalan Sungai Bengawan, Kota Tarakan,” jelasnya.
Informasi tersebut terbukti akurat. Pada 9 April 2025, Unit Reskrim berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan dan menyita barang bukti termasuk 1 kotak amal dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hijau.
Jamzani mengungkapkan, bahwa dalam pemeriksaan awal, RA mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membayar sewa sepeda motor rental yang digunakan dalam aksi tersebut.
“RA dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Sub Pasal 263 KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secara efektif,” tutupnya.(RZ)
Discussion about this post