SB, NUNUKAN – Aksi nekat 6 warga negara (WN) Malaysia berakhir dengan deportasi oleh petugas Imigrasi Nunukan. Mereka terpaksa dipulangkan karena masuk secara ilegal ke Pulau Sebatik hanya demi menikmati semangkuk bakso, Senin (20/10/2025) lalu.
Petugas Imigrasi Nunukan mendapati 8 WN Malaysia yang masuk secara ilegal melalui Dermaga Lale Sallo, Sungai Pancang, sekitar pukul 15.20 WITA. Dua di antaranya, pasangan suami istri Hassaniah Binti Omar (59) dan W Kamarudin Bin W Ahmad (62), telah dideportasi terlebih dahulu pada Selasa (28/10/2025) karena alasan kesehatan dan memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.
Sementara 6 WN Malaysia lainnya hanya berbekal Identity Card (IC) Malaysia, sehingga harus menunggu proses verifikasi identitas dari Kedutaan Malaysia di Pontianak. Setelah proses verifikasi selesai, Imigrasi Nunukan kembali mendeportasi keenam WN Malaysia tersebut pada Senin (3/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy menjelaskan, deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1692 s.d. 1702.GR.03.09 Tahun 2025.
“Seluruh proses keberangkatan diawasi secara langsung oleh petugas Inteldakim guna memastikan pelaksanaan deportasi berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan,” ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (4/11/2025).
Fredy menambahkan, deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. Imigrasi Nunukan menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, serta memastikan perlintasan antarnegara berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap tindakan keimigrasian dilakukan sesuai aturan, demi menjaga kedaulatan negara dan tertibnya lalu lintas orang di perbatasan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi siapa pun untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Jangan sampai keinginan sesaat untuk menikmati kuliner berakhir dengan masalah hukum dan deportasi. (dln)













Discussion about this post