Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Dikenakan Tambahan Hukuman, Berkas Perkara Oknum Guru Asusila Telah P21

by Admin
12/26/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal
A A
Dikenakan Tambahan Hukuman, Berkas Perkara Oknum Guru Asusila Telah P21

ILUSTRASI.

SB, BULUNGAN- Berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka oknum guru atas kasus dugaan asusila terhadap tiga anak didiknya di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri Tanjung Selor, kini resmi menjadi tahan Kejaksaan Negeri Bulungan sejak Jumat, 20 Desember 2024.

Sebelumnya, pelaku merupakan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja (P3K). Aksi tersangka tergolong nekat lantaran melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah.

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Adapun modusnya mengajak curhat dan membawa korbanya ke mess. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan mengancam korbanya.

Kasus ini sudah terjadi sekitar tiga tahun lalu dan terungkap usai salah satu korban berani menceritakan tindakan asusila yang dialaminya.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam pasal tersebut diatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman lebih berat karena pelaku merupakan seorang pendidik.

“Pelaku akan dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok,” ujar Gia, saat dikonfirmasi melalui seluler.

Lantas, IPTU Gia mengatakan, pihaknya dapat, menangani laporan pelecehan seksual, meskipun tersangka sudah berada di penjara.

Proses hukum akan dijalankan, namun dalam pelaksanaanya dipastikan memakan waktu panjang dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

Kanit PPA Polres Bulungan juga mengapresiasi tindakan mahasiswa dalam mengawal kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum.

Gia menepis jika pihaknya memperlambat proses hukum pelaku pelecehan seksual. Pihak Kepolisian bekerja secara hati-hati dengan penuh ketelitian dalam mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan para saksi dan hasil visum.

“Bukan hal yang mudah untuk mengubah.status menjadi tersangka, hal tersebut membutuhkan waktu. Dalam penegakan hukum kami tidak pernah melalukan pembiaran,” ungkap Kanit PPA Polres Bulungan.

Gia turut prihatin adanya kasus asusila yang terjadi di dunia pendidikan. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk sekolah, orang tua dan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan anak.

“Dalam upaya pencegahan kasus serupa, edukasi, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan bersama,” tutupnya. (**)

Tags: ASUSILABulunganPPA POLRES BULUNGAN

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
J&T Express Hadapi Gugatan Rp6 Miliar, Ini Kata Pihak Perusahaan

J&T Express Hadapi Gugatan Rp6 Miliar, Ini Kata Pihak Perusahaan

Antusiasme Tinggi! Puluhan Pelamar Ikuti Seleksi SBTV

Antusiasme Tinggi! Puluhan Pelamar Ikuti Seleksi SBTV

Pesawat Embraer 190 Jatuh di Kazakhstan, Tewaskan 38 Orang: Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com