Rabu, 8 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Disidik Sejak Tahun Lalu, Dugaan Proyek Kanal Antarmoda Bandara Juwata Belum Ada Tersangka?

Diduga Mangkrak, Nilai Proyek Capai Rp44 Miliar

by Admin
05/18/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Disidik Sejak Tahun Lalu, Dugaan Proyek Kanal Antarmoda Bandara Juwata Belum Ada Tersangka?

MANGKRAK : Salah satu sudut kanal yang saat ini mangkrak dan tengah disidik oleh Kejari Tarakan.

SB, TARAKAN – Proyek pembangunan kanal Antarmoda di kawasan Bandara Juwata Tarakan belakangan ini menjadi sorotan hukum. Bahkan kabarnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan tengah menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dari pantauan suryaborneo.com, proyek tersebut terlihat tak terurus. Hal ini pun mengundang pertanyaan mengapa proyek tersebut tak berjalan semestinya sehingga harus bermasalah dengan hukum? Bahkan, proyek mangkrak itu sudah resmi diselidiki sejak 6 Agustus tahun lalu lantaran terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman mengatakan, hingga kini proses hukum atas proyek tersebut masih berlangsung. Namun hingga saat ini diakui Rahman, belum ada penetapan tersangka.

“Penyidikan masih kami dalami. Kami telah memperbarui surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 28 Oktober 2024. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Rahman saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2025).

Menurutnya, dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari pejabat pelaksana proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Utara, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketua Kelompok Kerja (Pokja), pengawas lapangan serta Direktur Utama PT Swab Plan Trialindo, selaku kontraktor pelaksana proyek. “Dari pihak-pihak yang telah kami periksa, kami sedang mendalami peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek,” imbuhnya.

Kejari Tarakan juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek tersebut. Permintaan resmi kepada BPKP dilakukan sejak 27 Juni 2024 dan telah dilakukan ekspos perkara pada 4 Juli 2024. Namun, hasil perhitungan dari BPKP hingga kini belum keluar.

“BPKP masih mendalami bukti-bukti yang kami serahkan untuk menghitung potensi kerugian negara,” kata Rahman.

Tak hanya itu, untuk menilai kualitas fisik bangunan, Kejari Tarakan juga melibatkan tenaga ahli dari Universitas Borneo Tarakan (UBT). Permintaan bantuan dilakukan pada 15 Agustus 2024 untuk melakukan estimasi terhadap kondisi fisik konstruksi proyek. “Pendekatan kami saat ini fokus pada penyimpangan dalam pekerjaan fisik. Kami menunggu hasil kajian dari ahli,” ungkapnya.

Meski nilai anggaran pastinya belum dipastikan secara resmi, pihak kejaksaan memperkirakan proyek ini mencapai total Rp44 miliar, yang tersebar dalam lima tahap pembangunan. Terkait kondisi terkini proyek, Kejari Tarakan masih menelusuri lebih lanjut apakah terjadi keterlambatan pengerjaan atau proyek tersebut benar-benar mangkrak.

“Kalau dibutuhkan saksi tambahan, kami akan lakukan pemanggilan lagi,” tutup Rahman. (rz)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Shalom Cabut BAP, PH Tegaskan Daniel Costa Tak Terbukti Terlibat Kasus 74 Kg Narkotika

Shalom Cabut BAP, PH Tegaskan Daniel Costa Tak Terbukti Terlibat Kasus 74 Kg Narkotika

Sukses! Bazar dan Jalan Sehat Waisak Bersama Kirim Pesan Toleransi

Sukses! Bazar dan Jalan Sehat Waisak Bersama Kirim Pesan Toleransi

Pelatih Olahraga di Kaltara Dapat Pelatihan Penanganan Cedera dan Fisioterapi

Pelatih Olahraga di Kaltara Dapat Pelatihan Penanganan Cedera dan Fisioterapi

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com