Tarakan – Dugaan plagiarisme karya jurnalistik yang melibatkan salah satu media di Kalimantan Utara menuai sorotan. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengatur profesionalisme dan integritas wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam KEJ, meskipun istilah “plagiat” tidak disebutkan secara eksplisit, tindakan menjiplak karya jurnalistik orang lain jelas melanggar prinsip etik. Pasal 1 menegaskan wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, sementara Pasal 2 mewajibkan wartawan menempuh cara-cara profesional. Plagiarisme dinilai mencederai kedua prinsip tersebut.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan, Andi Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dugaan plagiarisme karya jurnalistik dapat ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers.
“Penyelesaian sengketa plagiat karya jurnalistik dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanksinya bersifat internal profesi,” ujarnya.
Selain mekanisme etik, karya jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dugaan plagiarisme dapat diproses melalui jalur hukum apabila upaya etik tidak membuahkan hasil. Untuk konten digital yang dipublikasikan di platform daring berbasis luar negeri, mekanisme Digital Millennium Copyright Act (DMCA) juga dapat digunakan sebagai langkah penghapusan konten.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme jurnalistik, serta menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.(*)














Discussion about this post