Selasa, 1 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Gakkum LHK Wilayah II Samarinda Akan Tidak Tegas Perambah Hutan Adat Punan Batu Benau

by Admin
02/07/2025
in Bulungan, Daerah
A A
Dinilai Lambat Suplay Barang dan Bongkar Muat, Ini Penjelasan GM PT Pelindo Petik Kemas Tarakan

SB, BULUNGAN – Penjaga hutan adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau, Desa Sajau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas terkait perambahan hutan.

Sejauh ini penjaga hutan adat telah melaporkan aktivitas perambahan hutan ke Pos Peneggakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan Utara.

Baca Juga

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

Melalui surat resmi nomor 06/MHA/2025 yang dilayangkan pada Senin (3/2/2025) MHA Punan Batu Benau mendesak Gakkum untuk bertindak tegas menghentikan perambahan hutan yang semakin merajalela di KM 57 dan KM 38, Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Dalam surat tersebut, perwakilan MHA Punan Batu Benau Sajau, menyampaikan bahwa perusakan hutan tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Punan Batu, bahkan berdampak terhadap masyarakat luas.

Komandan Pos Gakkum Kehutanan wilayah Kaltim Kaltara, Mikrosli Agung, mengungkapkan, pengaduan telah diterima Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.

“Surat yang dikirim 3 hari lalu sudah diterima oleh bagian pengaduan Balai II, sekarang sedang ditelaah dan dicermati,” ujar Agung, kepada suryaborneo,com pada Jumat (7/2/2025).

Saat ini, pihaknya sedang menunggu petunjuk resmi dari Balai Gakkum LHK II Samarinda untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Ditunggu saja informasi dan petunjuk berikutnya. Kami akan menghubungi pelapor jika ada syarat-syarat dalam pengaduan yang kurang,” ucapnya.

Agung juga menjelaskan, bahwa pihaknya siap membantu Dinas Kehutanan (Dishut) dalam menegakkan hukum di kawasan hutan Kaltara.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Dishut, yang kemudian akan ditembuskan ke Pos Gakkum Kaltara. Selain itu juga dapat melaporkan aduan secara langsung ke pihak Pos Gakkum.

“Ada baiknya laporan tersebut diketahui ke Dishut sebagai pemangku kawasan hutan di Kaltara. Sebagai penegakkan hukumnya dari kami,” kata Agung.

Danpos Gakkum menegaskan, jika ditemukan pelanggaran kawasan hutan yang murni tindak pidana, maka pihaknya akan langsung menegakkan hukum.

“Kami memiliki penyidik KLHK. Jika terdapat pelanggaran yang melanggar UU pidana kehutanan maka penyidik langsung menangani, menahan, dan menyita sesuai dengan prosedur penyidikan yang ada KUHAP,” jelasnya.

Lenih lanjut Danpos Gakkum menereangkan, bahwa pihaknya sering berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan provinsi setempat dalam penanganan kasus-kasus terkait.

Disamping itu, dalam penanganan pengaduan masyarakat, Pos Gakkum belum pernah menemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Adapun penyelesaian permasalahannya akan dicari solusi bersama.

Menurut Agung, jika ada konflik antara masyarakat dengan badan usaha atau koorprasi, pihaknya akan melibatkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

“PSKL bertugas menyelenggarakan penanganan konflik pengelolaan hutan, menangani hutan adat dan tenurial (hak dan jaminan atas hak) termasuk hak yang tumpang-tindih dan konflik, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (OC/SB)

Berita Lainnya

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

by Admin
06/30/2025
0

SB, TARAKAN – Ratusan warga ikut dalam aksi solidaritas untuk Palestina pada Minggu, 29 Juni 2025 lalu. Aksi ini diwujudkan...

Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

by Admin
06/30/2025
0

SB, TARAKAN - Kabar baik datang dari PT Phoenix Resources International (PRI). Perusahaan bubur kertas ini terpantau membuka lowongan pekerjaan...

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

by Admin
06/29/2025
0

SB, NUNUKAN - Seorang waria berinisial MT (49) terpaksa harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur...

Sambut Program Sekolah Rakyat, Pemkot Tarakan Gunakan Rumah Dinas dan Gedung LLK

Sambut Program Sekolah Rakyat, Pemkot Tarakan Gunakan Rumah Dinas dan Gedung LLK

by Admin
06/29/2025
0

SB, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tengah berupaya mendirikan Sekolah Rakyat yang tengah digencarkan oleh pemerintah pusat. Salah satu...

Dedikasi Tak Tergantikan, Wiyono Adie Raih SIWO Award II Kategori Life Achievement

Dedikasi Tak Tergantikan, Wiyono Adie Raih SIWO Award II Kategori Life Achievement

by Admin
06/28/2025
0

SB, TARAKAN – Komitmen dan dedikasi Dr Wiyono Adie, SE., MPPM dalam membangun pondasi olahraga di Kalimantan Utara kembali mendapat...

Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

by Admin
06/28/2025
0

SB, TARAKAN - Tak hanya perusahaan ternama di sejumlah kota besar saja yang kedapatan menahan ijazah asli karyawannya meski sudah...

Next Post
Diskusi Tarik Ulur Kebijakan Penangkapan Ikan di Wilayah Kaltara

Diskusi Tarik Ulur Kebijakan Penangkapan Ikan di Wilayah Kaltara

Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku, Polri Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan

Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku, Polri Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan

KPwBI Kaltara: Diskon Tarif Listrik Dorong Deflasi di Kalimantan Utara Januari 2025

KPwBI Kaltara: Diskon Tarif Listrik Dorong Deflasi di Kalimantan Utara Januari 2025

Discussion about this post

Terlaris

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

06/30/2025
Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

06/30/2025
Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

06/29/2025
Sambut Program Sekolah Rakyat, Pemkot Tarakan Gunakan Rumah Dinas dan Gedung LLK

Sambut Program Sekolah Rakyat, Pemkot Tarakan Gunakan Rumah Dinas dan Gedung LLK

06/29/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com