SB, TARAKAN – Pengusaha muda, Hasbudi terpantau mendatangi Polres Tarakan sekira pukul 10.00 Wita, Kamis (22/5/2025). Langkah ini adalah upaya lain dari Hasbudi dalam mencari keadilan yang belum dia dapatkan pasca putusan pra peradilan akhir tahun lalu.
Kedatangannya tersebut diterima langsung Kapolres Tarakan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Syahputra Manik SH SIK MH. Tak sendiri, Hasbudi terlihat ditemani sejumlah kerabatnya yang langsung diarahkan ke Tantya Sudhirajati Lounge, sebuah ruangan kecil di tengah Mapolres Tarakan yang juga biasa digunakan untuk menerima aduan masyarakat.
Usai pertemuan, Erwin S Manik yang tampak buru-buru langsung menemui wartawan. Dia menyebutkan, pertemuan yang dia lakukan bersama Hasbudi merupakan pertemuan biasa yang juga sering dia lakukan bersama warga lainnya. Namun secara spesifik, pertemuan itu membahas soal upaya lain Hasbudi mencari keadilan di Polda Kaltara.
“Kami dari Polres Tarakan menerima kedatangan dari salah satu warga Kota Tarakan, di mana menyampaikan saran dan masukan terkait, memang ada kepentingan yang bersangkutan, terkait dengan penanganan suatu pengaduan laporan (SP3D), khususnya yang sedang ditangani oleh Polda Kaltara,” ungkap mantan Kapolres Tana Tidung ini.
Dalam pertemuan tersebut, Hasbudi pun berharap Polres Tarakan bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasnya kepada Kapolda Kaltara, Irjen Pol Jonathan Hary Sudwijanto SIk MSi. Mengingat, upaya Hasbudi meminta haknya berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) selama ini tak pernah digubris oleh Propam Polda Kaltara.
“Pada saat pertemuan juga sudah kami catat apa pesannya yang merupakan saran dan masukan dari saudara Hasbudi terkait kepentingan yang bersangkutan terkait pelayanan kepolisian di Polda Kalimantan Utara,” terangnya seraya menyebut akan menyampaikan aspirasi Hasbudi kepada pimpinannya.
Dalam pantauan suryaborneo.com, Hasbudi datang bukan tanpa bukti. Mantan anggota kepolisian itu juga datang dengan setumpuk bukti yang merupakan bukti putusan dan bukti tidak adilnya hukum buat Hasbudi. Salah satu bukti yang dia sampaikan adalah hasil sidang pra peradilan yang mengharuskannya dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman. Termasuk membahas pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah dia sampaikan namun tak digubris oleh Propam Polda Kaltara.
Seperti diberitakan sebelumnya, langkah Hasbudi mencari keadilan pasca dinyatakan bebas tahun lalu sungguh tak main-main. Kali ini, melalui kuasa hukumnya, Syamsuddin, SH,MH,MM., Hasbudi kembali melayangkan Surat permohonan Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke Polda Kaltara setelah surat pertama mereka tak juga kunjung dibalas oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.
Diungkapkan Syamsuddin, permintaan SP3D yang diajukan ke Polda Kaltara berisi upaya penegakan hak hukum atas tidak profesionalnya Penyidik Polres Bulungan saat menangani perkara Hasbudi. Saat itu, kata Syamsuddin, Hasbudi ditetapkan tersangka tanpa alat bukti. Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konsutitusi nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka wajib memenuhi 2 alat bukti sesuai 184 KUHAP dan wajib diperisa terlebih dahulu sebagai calon tersangka atau saksi.
Syamsuddin pun menduga, saat itu ada penanganan perkara yang menyimpang dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Bulungan dan Polda Kaltara kepada Hasbudi kala itu.
“Hari ini (Senin 19 Mei 2025) kami serahkan permohonan permintaan SP3D yang kedua (ke Polda Kaltara). Karena kenapa? Karena yang pertama belum ada jawaban sama sekali,” ungkap Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan, balasan surat dari Polda Kaltara sangat diharapkan untuk diketahui pelapor terkait sampai dimana tindak lanjut dari Dumas (Pengaduan Masyarakat) yg dilaporkan. Dia pun menyayangkan, SP3D yang menjadi hak pelapor untuk menerima surat balasan tak kunjung diberikan oleh Polda Kaltara.
“Sehingga, kami berharap bahwa permohonan kami yang kedua ini untuk mendapatkan SP3D dapat dipenuhi oleh pihak Polda, khususnya Propam polda kaltara (Pengamanan Internal),” katanya.
Apa langkah Syamsuddin selanjutnya, bila surat itu tak kunjung diberikan oleh Polda? Syamsuddin menegaskan, akan melaporkan Propam Polda Kaltara ke Divisi Propam Mabes Polri, dan mengajukan kejadian ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI dan Kompolnas. Semua itu dilakukan agar hak hukum Hasbudi dapat dipenuhi.
“Kami akan melakukan laporan ke Divpropam Polri terkait tidak profesionalnya Propam Polda Kaltara dalam hal menangani Dumas kami, dan kami akan menyurat juga ke kompolnas hinga kami juga akan mengajukan RDP ke Komisi III DPR RI agar publik tahu,” tegasnya.
Tak hanya itu, Hasbudi juga sempat mendatangi rumah dinas Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi SIk MH usai videonya mendadak viral dan ramai dibicarakan warga. Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik itu, tampak Hasbudi datang bersama beberapa orang terdekatnya, termasuk kuasa hukumnya Syamsuddin SH MH MM. Namun, saat sampai di rumah dinas tersebut Hasbudi tak bisa bertemu dengan yang bersangkutan.
Dari informasi yang didapatkan, Hasbudi datang ke rumah dinas Kabid Propam Polda Kaltara setelah Surat permohonan Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang dia layangkan ke Polda Kaltara tak kunjung mendapat balasan. Padahal, beber Hasbudi, hal itu sudah menjadi kewajiban Propam Polda Kaltara untuk memberikan SP3D kepada pelapor sebagai jawaban atas Aduan Masyarakat (Dumas).
“Di Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 Tahun 2019 (tentang Penyidikan Tindak Pidana) disebutkan bahwa pelapor berhak menerima SP3D terhadap dumas yang dilaporklan. Tetapi Propam (Polda) Kaltara sampai hari ini (tidak memberikannya). Ini rumahnya Kabid Propam kami sambangi,” terangnya di dalam video tersebut.
Hasbudi mengungkapkan, alasan dirinya harus mendatangi kediaman Kabid Propam lantaran sudah dua kali dia melayangkan surat untuk Polda Kaltara, namun 2 kali itu juga dia harus menelan kekecewaan. “Padahal informasi yang kami dapat bahwa, terlapor sudah mengakui bahwa menetapkan Hasbudi (sebagai tersangka) itu atas dasar perintah, bukan atas dasar alat bukti yang sesuai pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21,” tegasnya.
Hasbudi pun berharap, jalan kebenaran yang dia upayakan segera ditanggapi oleh Polda Kaltara. Sehingga, kedepan tidak ada lagi ‘Hasbudi’ selanjutnya yang hanya menjadi korban asal tangkap berdasarkan pesanan seseorang. Dia pun menduga, Kabid Propam Polda Kaltara tak segera mengeluarkan SP3D lantaran mendapatkan tekanan dari pihak lain di atasnya.
“Saya anggap Kabid Propam Polda Kaltara tidak profesional atas Dumas yang kami laporkan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Polda Kalimantan Utara,” tandasnya. (red)
Discussion about this post