SB, NUNUKAN – Jika selama ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menerima Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia, kali ini mereka justru melakukan sebaliknya. Seorang WNA asal India berinisial AK, dipulangkan ke negara asalnya setelah ditangkap masih berada di Indonesia saat masa izin tinggalnya habis.
Pria kelahiran S Alagapuri, Tamil Nadu, India 5 April 1990 itu dikawal petugas Imigrasi dari Nunukan hingga ke Bandara Soekarno-Hatta untuk dideportasi ke negara asalnya, Kamis (22/5/2025) lalu. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy menjelaskan, AK dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dalam udang-undang itu menyebutkan bahwa orang asing yang telah habis masa izin tinggalnya dan tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia dapat dikenai tindakan deportasi,” jelasnya.
Ia memastikan, proses pengawasan keberangkatan dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur. “Kami memastikan seluruh tahapan pendeportasian berjalan sesuai dengan ketentuan. Mulai dari keberangkatan hingga penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi bandara,” jelasnya.
Diceritakan, setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Inteldakim melakukan check-in tiket dan menyerahkan paspor AK kepada petugas imigrasi bandara untuk proses penerbitan izin keluar. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, WNA tersebut diserahkan kepada pihak maskapai penerbangan dan diberangkatkan menuju Bandara Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India.
Fredy menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Nunukan dalam menegakkan aturan dan menjaga tertib administrasi keimigrasian, khususnya terhadap warga negara asing yang berada di wilayah perbatasan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami. Ini untuk menjaga kedaulatan serta memastikan bahwa semua pihak menaati aturan yang berlaku di Indonesia,” tambahnya
Kantor Imigrasi Nunukan, tegas Fredy, akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani pelanggaran keimigrasian, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. (dln)
Discussion about this post