Senin, 23 Februari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Kasat Reskrim Polres Tarakan Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Karang Anyar Pantai

by Admin
01/02/2026
in Tarakan
A A
Kasat Reskrim Polres Tarakan Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Karang Anyar Pantai

Tarakan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/332/XII/2025/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara, tertanggal 27 Desember 2025. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 14.25 Wita di Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Baca Juga

Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

Muddain: Resto Cabe Kampung Kita Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Bentuk Kontribusi untuk Tarakan

Resmi Buka Resto Cabai Kampung Kita, Usung Menu Tradisional Indonesia

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RH (34), seorang petani/petambak, dan SU (34), yang tidak memiliki pekerjaan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tarakan Barat. Sementara satu tersangka lainnya berinisial IK masih dalam pengejaran Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula dari adanya keributan antara korban bernama Tahir dengan tersangka IK di depan rumah korban. Saat pelapor berusaha melerai, tersangka IK melempar helm yang mengenai dada korban. Tidak berselang lama, tersangka IK kembali ke lokasi bersama beberapa orang dengan membawa senjata tajam. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri akibat serangan senjata tajam.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah senjata tajam jenis badik, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RH mengakui melakukan penganiayaan, sedangkan tersangka SU diketahui turut membantu pelaku serta menyembunyikan barang bukti. Tersangka RH berhasil diamankan pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di kediamannya di wilayah Karang Balik, sementara tersangka SU menyerahkan diri ke Mako Polres Tarakan pasca kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal-pasal lain terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka SU dikenakan Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tarakan turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks yang beredar, baik melalui grup percakapan, media sosial, maupun berbagai platform digital lainnya. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta memastikan kebenaran sumber berita.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk senantiasa saling menghormati dan menjaga toleransi, serta mampu memberikan dan mengambil manfaat positif dari keberagaman etnis, agama, dan budaya yang ada di Kota Tarakan sebagai modal utama dalam menjaga persatuan dan keamanan bersama.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelaporan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani laporan dan pengaduan selama 24 jam.

Polres Tarakan menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(*)

Berita Lainnya

Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

by Redaksi
02/21/2026
0

Tarakan – Polres Tarakan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) merilis capaian penanganan perkara sepanjang Januari 2026. Dalam periode tersebut, tercatat...

Muddain: Resto Cabe Kampung Kita Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Bentuk Kontribusi untuk Tarakan

Muddain: Resto Cabe Kampung Kita Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Bentuk Kontribusi untuk Tarakan

by Redaksi
02/21/2026
0

Tarakan – Owner Resto Cabe Kampung Kita, Muddain, menegaskan bahwa kehadiran usahanya di Kota Tarakan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan,...

Resmi Buka Resto Cabai Kampung Kita, Usung Menu Tradisional Indonesia

Resmi Buka Resto Cabai Kampung Kita, Usung Menu Tradisional Indonesia

by Redaksi
02/20/2026
0

Tarakan – Pengusaha lokal, Muddain, resmi memperkenalkan Resto Cabai Kampung Kita di Kota Tarakan yang akan menggelar grand opening pada...

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Tanpa Black Box, KNKT Andalkan Garmin untuk Investigasi

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Tanpa Black Box, KNKT Andalkan Garmin untuk Investigasi

by Redaksi
02/20/2026
0

TARAKAN – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) resmi memulai investigasi atas kecelakaan pesawat milik Pelita Air yang jatuh di wilayah...

Tiba di Tarakan, Jenazah Pilot Pelita Air Langsung Dilakukan Pemulasaran dan Diterbangkan ke Jakarta

Tiba di Tarakan, Jenazah Pilot Pelita Air Langsung Dilakukan Pemulasaran dan Diterbangkan ke Jakarta

by Redaksi
02/20/2026
0

TARAKAN - Sekitar pukul 12.30 WITA, Pesawat MAF nomor registrasi PK MEE tiba di apron Lanud Anang Busra Tarakan, Jumat...

BBM Sudah Diturunkan, Pesawat AT-802 Jatuh Saat Kembali ke Tarakan

BBM Sudah Diturunkan, Pesawat AT-802 Jatuh Saat Kembali ke Tarakan

by Redaksi
02/19/2026
0

TARAKAN – Pesawat Air Tractor AT-802 milik Pelita Air Service yang mengalami kecelakaan di wilayah Long Bawan, Krayan, Kalimantan Utara,...

Next Post
Aksi Nyata di Awal Tahun: Relawan Korlakar Tarakan Gelar Bersih-Bersih Sampah dan Edukasi Masyarakat di Pantai Amal

Aksi Nyata di Awal Tahun: Relawan Korlakar Tarakan Gelar Bersih-Bersih Sampah dan Edukasi Masyarakat di Pantai Amal

Dugaan Plagiarisme Karya Jurnalistik di Kaltara Disorot, PWI Tekankan Mekanisme Etik

Dugaan Plagiarisme Karya Jurnalistik di Kaltara Disorot, PWI Tekankan Mekanisme Etik

Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Angkutan Udara Perintis Korwil Tarakan Tahun 2026

Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Angkutan Udara Perintis Korwil Tarakan Tahun 2026

Discussion about this post

Terlaris

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

02/21/2026
Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

02/21/2026
Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

02/21/2026
Muddain: Resto Cabe Kampung Kita Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Bentuk Kontribusi untuk Tarakan

Muddain: Resto Cabe Kampung Kita Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Bentuk Kontribusi untuk Tarakan

02/21/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com