Tarakan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/332/XII/2025/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara, tertanggal 27 Desember 2025. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 14.25 Wita di Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RH (34), seorang petani/petambak, dan SU (34), yang tidak memiliki pekerjaan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tarakan Barat. Sementara satu tersangka lainnya berinisial IK masih dalam pengejaran Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula dari adanya keributan antara korban bernama Tahir dengan tersangka IK di depan rumah korban. Saat pelapor berusaha melerai, tersangka IK melempar helm yang mengenai dada korban. Tidak berselang lama, tersangka IK kembali ke lokasi bersama beberapa orang dengan membawa senjata tajam. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri akibat serangan senjata tajam.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah senjata tajam jenis badik, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RH mengakui melakukan penganiayaan, sedangkan tersangka SU diketahui turut membantu pelaku serta menyembunyikan barang bukti. Tersangka RH berhasil diamankan pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di kediamannya di wilayah Karang Balik, sementara tersangka SU menyerahkan diri ke Mako Polres Tarakan pasca kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal-pasal lain terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka SU dikenakan Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tarakan turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks yang beredar, baik melalui grup percakapan, media sosial, maupun berbagai platform digital lainnya. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta memastikan kebenaran sumber berita.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk senantiasa saling menghormati dan menjaga toleransi, serta mampu memberikan dan mengambil manfaat positif dari keberagaman etnis, agama, dan budaya yang ada di Kota Tarakan sebagai modal utama dalam menjaga persatuan dan keamanan bersama.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelaporan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani laporan dan pengaduan selama 24 jam.
Polres Tarakan menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(*)











Discussion about this post